Home / Tak Berkategori

Selasa, 3 Desember 2024 - 23:55 WIB

Mucikari TPPO Dibekuk Polisi di Kepulauan Tanimbar

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

Perdagangan orang terungkap: Pelaku diamankan saat transaksi menjual korban untuk prostitusi, disertai bukti-bukti kuat

Saumlaki, suararepubliknews.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Tanimbar berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Seorang pelaku berinisial AS (47) ditangkap atas dugaan eksploitasi korban CR (18) melalui prostitusi. Penangkapan dilakukan saat pelaku tengah bertransaksi untuk menjual korban kepada pelanggan di rumahnya, Minggu (24/11/2024).

Bukti dan Modus Operandi Pelaku

Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., menyatakan, pelaku ditangkap di rumahnya yang berlokasi di belakang Kantor KPPN lama, Kelurahan Saumlaki Utara, Kecamatan Tanimbar Selatan. Dari tangan pelaku, polisi menyita uang Rp300.000, tiga unit telepon seluler, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Korban CR dipaksa melayani tamu dengan tarif Rp300.000. Dari jumlah itu, pelaku mengambil keuntungan Rp100.000 untuk setiap pelanggan,” ujar AKP Handry. Selain CR, ditemukan tiga perempuan lain yang turut menjadi korban perdagangan orang oleh pelaku.

Pengungkapan Berkat Informasi Warga

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di rumah pelaku. Penyidik PPA segera menyelidiki laporan tersebut, berkoordinasi dengan warga untuk memantau keberadaan korban di rumah pelaku. Dalam penggerebekan, korban diamankan bersama para saksi. Pelaku sempat mencoba mengelabui warga dengan meninggalkan rumah selama aktivitas prostitusi berlangsung.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya, mengungkapkan bahwa dirinya telah melakukan praktik TPPO sejak 2023. Pelaku berdalih motif utamanya adalah tekanan ekonomi.

Dampak dan Proses Hukum

Kasat Reskrim menegaskan, pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, serta Pasal 296 dan 506 KUHP. Pelaku terancam hukuman berat atas eksploitasi ekonomi dan seksual yang dilakukannya.

Korban CR kini mendapatkan pendampingan dari Tim Perlindungan Saksi dan Korban Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Langkah ini diambil untuk memulihkan kondisi psikologis korban dan mencegah trauma berkepanjangan.

Pewarta: Dhet
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024

Share :

Baca Juga

Penetapan Nomor Urut dan Bendera Calon Kepala Desa Senanghati Kec Malingping
Bupati Humbang Hasundutan Hadiri HLM TPID dan TP2DD Kawasan DPSP Danau Toba
Brimob Kompi 3 Batalyon A Pelopor Aktif Galang Kamtibmas di Pasar Namlea, Antisipasi Gangguan Jelang Pilkada
Bupati Serang Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 276 Kepala Desa, dan Ingatkan Soal Keuangan
Puluhan ABH Semangat Ikuti Pesantren Kilat Polresta Cirebon
Sasar Area Publik, Polres Cirebon Kota Gelar KRYD, Beri Rasa Aman untuk Warga
Bupati Humbahas Buka Sosialisasi Sistem Aplikasi Progress Report Pengendalian Pembangunan
Kejaksaan Agung Tanggapi Permohonan Praperadilan 7 Tersangka Korporasi dalam Perkara PT Duta Palma

Contact Us