Orasi KRB yang disampaikan Fangky Lucas Manuhutu ketua BPPRI, dihadiri perwakilan KRB Bandung dan kabiro SRN
Jakarta, September, Suara Republik News(SRN) – Resmikan gedung Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS) beralamat di Jalan R.A.A Martanegara nomor 30 Turangga kota Bandung Dalam sambutannya pada hari Minggu 28 Agustus 2022 oleh walikota Bandung H.Yana Mulyana menuai kecaman dan menjadi kontoversi.
Orasi dan pernyataan sikap ini, dihadiri oleh Ringo Kabiro Suara Republik News Jakarta Timur,mewakili Pemimpin umum & Pimred SRN. Dalam sambutannya Walikota Bandung mengatakan bahwa pemerintah kota Bandung mengapresiasi dibangunnya gedung Dakwah tersebut. Menurut walikota berdirinya gedung Dakwah ini, masyarakat dapat merasakan kenyamanan dalam menjalankan aktifitas keagamaan sesuai agama yang diakui negara. walikota Yana Mulyana memfasilitasi bahkan mendukung pandangan
dan sikap umat beragama dalam menjalankan aktifitas keagamaan sesuai agama yang diakui oleh negara Indonesia. Tidak hanya masyarakat yang mengecam tindakan walikota tersebut, Tetapi juga Staf khusus Menteri agama bidang kerukunan umat beragama Nuruzzaman pun angkat bicara.
Nuruzzaman sangat menyesalkam langkah walikota tersebut.Jadi menurut saya kata Nuruzzama bukan pada tempatnya Yana Mulyana memfasilitasi bahkan mendukung pandangan dan sikap yang bertentangan dengan prinsip-prinsip dan ajaran agama. Posisi negara lanjut Nuruzzamn harusnya memoderasi tegas dia yang disampaikannya pada Selasa 30 Agustus 2022 di Jakarta.
Menyikapi masalah ini Frangky Lucas Manuhutu ketua umum BPPRI sekaligus Penanggung jawab Koalisi Rakyat Bersatu (KRB) berkomentar, “ Apa yang dilakukan Walikota Bandung Yana Mulyana tidak hanya mencoreng nama intansi Pemerintah kota Bandung yang dinilai mendukung intoleransi,, tetapi juga menyakiti hati rakyat Indonesia. Khususnya warga Bandung”. Sebagai walikota lanjut Frangky seharusnya walikota Bandung bersikap netral, tidak ada keberpihakan kepada siapun mengenai keyakinan umat beragama.
Para delegasi KRB dan organ lainnya sedang berorasi bersama di depan kemendagri Jl.Veteran
Bahkan tindakan beliau lanjut Fangky bisa memecah belah sesama umat muslim, ketika membahas Sunni maupun Syiah, karena pada dasarnya mereka adalah bersaudara. Atas sikap walikota Bandung tersebut, maka Koalisi Rakyat bersatu (KRB) sesuai dengan salah sati visi/misi yaitu melawan segala bentuk Radikalisme, intoleransi dan teorisme maka ujar Frangki, mengajak seluruh rakyat Indonesia khusunya warga Jakarta mengajak untuk turun ke jalan dalam aksi
damai mndukung Kemendagri untuk segera mengambil sikap tegas untuk memecat H.Yana Mulyana dari jabatan walikota Bandung pada Senin 5 September 2022, karena jika hal ini dibiarkan maka tidak mnutup kemungkinan bisa terjadi di daerah lain.Setelah berorasi di pintu masuk Kemendagri, diberi ijin untuk 4 orang dari perwakilan KRB audiensi dengan Bagian pengaduan masyarakat kemendagri yang diterima oleh Rasyid karena mendagri ada giat yang sudah terjadwal.Namun jika hal ini tidak direspon mendagri, maka kata Frangki, akan menurunkan massa ribuan orang dari berbagai organ yang berafiliasi dengan KRB, , BP2MP, Forum Masyarakat untuk Keadilan ( FORMULA), Gerakan Peduli Bangsa( GRPB),Pemuda Pancasila Indonesia Maju(PPIM), Srikandi Pejuang Tangguh(SPT), Generasi Muda Batak Berintelektual(GMBB) dan lain-lain tutup Fangki untuk menggeruduk Kemendagri.
PERNYATAAN SIKAP
Disisi lain Koalisi Rakyat Bersatu ( KRB) dalam waktu yang bersamaan , menyampaikan pernyataan sikap terkait peresmian Gedung Dakwah ANNAS oleh Walikota Bandung, Yana Mulyana. Yang didengungkan oleh Wawan Setiawan Perwakilan KRB Bandung.Petikannya :
pertama :KRB mengancam keras kehadiran walikota dan aparatur negara di kota Bandung serta dukungan mereka terhadap ANNAS. Apa yang dilakukan oleh Walikota Bandung dan aparatur pemerintah dikota Bandung jelas merupakan keberpihakan nyata dan fasilitasi aktif kepada ANNAS yang menurut data media massa Koalisi Rakyat Bersatu kerapkali menjadi pelaku pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan pada kategori aktor non negara. Selain itu pernyataan walikota dalam sambutannya yang membingkai kelompok-kelompok yang menjadi objek gerakan ANNAS seakan “ tidak diakui negara” merupakan penyataan dan sikap intoleran. Kedua : yang diberikan walikota telan menciderai rasa keadilan korban intoleransi, terutama komunitas Syiah yang secara berulang menjadi korban intoleransi dan pelanggaran atas kebebasan beragama/berkeyakinan oleh ANNAS.
Selain itu lanjut Wawan dalam pernyataan sikap tersebut, walikota juga telah memporak porandakan agenda-agenda inklusi sosial dan penguatan kohesi sosial yang dengan kerja diupayakan jarimgan masyarakat sipil dan komuntas lintas agama di Bandung. Ketiga : Koalisi Rakyat Bersatu mendesak menteri dalam negeri ( Mendagri) untuk memberikan teguran kepada walikota Bandung atas sikap dan tindakannya tersebut. Walikota dan aparatur pemerintah Kota dan Kecamatan disana,Aparatur negara termasuk DPRD,aparat TNI dan Kepolisian setempat serta perangkat kecamatan harus bersikap netral dan patuh kepada UUD RI, dimana dalam pasal 28 E, 29 (2) memberikan jaminan kesetaraan kepada setiap orang untuk memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Demikain pula dengan Panglima TNI dan Kapolri. Mereka harus memberikan peringatan dan teguran keras kepada jajarannya yang mendukung kegiatan organisasi intoleran.Keempat : Berkaitan dengan isu ini KOALISI RAKYAT BERSATU juga mendesak pemerintah pusat meninjau kembali penamaan oganisai ANNAS yang mengandung frasa “ Anti Syiah”, dengan tetap menghormati hak berkumpul dan berorganisasi sesuai jamian HAM dan hak Konstitusional warga. Permusuhan terhadap sesama warga negara yang diekspresikan sebagai nama dan misi organisasi nyata-nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 yang menjamin kesetaraan warga negara. Frasa “ Anti Syiah” sebagai penciri
utama ANNAS jelas bertentangan dengan pasal 3 UU no, 17 /2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berbunyi, Ormas dapat mencantumkan ciri tertentu yang mencerminkan kehendsk dan cita-cita ormas yang tidak bertentangan dengan Pancasla dan UUD 45 (Ringo).