Home / Tak Berkategori

Jumat, 20 Desember 2024 - 11:44 WIB

Gudang Laundry di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, Diduga Tak Berizin Memicu Gejolak  Masyarakat

Gudang laundry  berlokasi di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang

Tangerang, Suararepubliknews.com – Proyek pembangunan gudang laundry  berlokasi di Jalan Sawah Dalam, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, diduga tidak mengantongi izin resmi yang dikeluarkan oleh dinas perizinan kota Tangerang.

Adanya aktivitas pembangunan gudang loundry tersebut, memicu gejolak dan perhatian masyarakat setempat yang mempertanyakan legalitas perizinan proyek pembangunan gudang tersebut.

Sejumlah warga mengungkapkan sedikit kekhawatirannya terhadap dampak lingkungan dan potensi gangguan yang sebentar lagi akan ditimbulkan dari beroperasionalnya gudang laundry yang berlokasi di kawasan pemukiman.

Diduga Satpol-PP Cipondoh dan Satpol-PP Kota Tangerang telah berkordinasi dengan pemilik loundri,

“Kami khawatir dengan limbah yang akan dihasilkan, apalagi jika ternyata belum memiliki izin yang jelas,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pembangunan ini diduga belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) maupun dokumen terkait, seperti izin lingkungan, izin pengelolaan air limbah yang wajib dimiliki oleh usaha yang menghasilkan limbah cair produksi.

Sementara itu diketahui secara luas, pihak pengembang proyek gudang laoundry yang berinisial BRM menyatakan sudah berkordinasi dengan pihak wilayah baik RT, RW, Satpol-PP Cipondoh dan Satpol-PP Kota Tangerang, pungkasnya

Dengan adanya masalah bangunan gudang londry yang menjadi perhatian warga masyarakat, diharapkan aparatur pemerintah kota Tangerang segera menindaklanjuti hal tersebut, guna memastikan tidak adanya pelanggaran aturan dalam pembangunan gudang loundry.

Warga Kenanga hanya berharap, agar kiranya pemerintah kota Tangerang segera turun tangan untuk menegakkan regulasi demi menjaga ketertiban dan kenyamanan lingkungan akibat adanya resiko pencemaran lingkungan sesuai norma undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup. (Tim Red)

 

 

Share :

Baca Juga

Walikota Cilegon Hadiri Kegiatan Upaca dan Senam Massal Haomas ke 39,di Lapas Cilegon

Jakarta

Kabid Kesjas Korbrimob Polri Pimpin Kegiatan Donor Darah Peringati HUT Ke-54 KORPRI Polri Tahun 2025
Ketulusan TNI/Polri Bersama Warga: Merajut Kembali Jembatan Kehidupan yang Hancur Akibat Banjir
Jalan Utama  Pasar Inpres Namlea akan Ditertibkan Kasatpol-PP Kabupaten Buru
Prediksi Europa League: Real Sociedad Tantang Ajax Amsterdam di Laga Krusial

Jawa Barat

Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Amankan 4 Tersangka

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas Berangkatkan 5 Peserta Ikuti SPOBNAS
Ribuan Petugas Kebersihan dan Tukang Ojek di Muba Dapat THR dari Pj Bupati Apriyadi

Contact Us