Lebak,Suararepubliknews – Tim Kuasa Hukum Raden Elang Mulyana mendatangi Mapolres Lebak Polda Banten untuk mendampingi korban dan saksi dalam dugaan kasus penodongan dan pengancaman. Kasus ini telah dilaporkan oleh korban, Sutisna, pada tanggal 16 Januari 2025.
Awal mula bergulirnya kasus ini bermula ketika korban, Sutisna, melaporkan bahwa dirinya telah menjadi korban penodongan dan pengancaman oleh oknum Kepala Desa Kerta, berinisial RZ. Korban melaporkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada tanggal 16 Januari 2025.
Berkas perkara dengan nomor LP/B/17/1/2025/SPKT POLRES LEBAK POLDA BANTEN tanggal 16 Januari 2025 pukul 23:32 WIB, menjadi dasar untuk proses hukum selanjutnya.
Dalam konferensi pers yang digelar pada hari Kamis, 27 Februari 2025, di depan gedung Satreskrim Polres Lebak Polda Banten, Kuasa Hukum korban menyampaikan bahwa mereka telah mendampingi korban dan saksi untuk menindaklanjuti kasus tersebut.
“Kami tim kuasa hukum dari warga Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. Kami mendampingi korban, Bapak Sutisna, yang telah melaporkan dugaan penodongan dan pengancaman oleh oknum Kepala Desa Kerta, berinisial RZ,” ujar Kuasa Hukum korban.
Korban, Sutisna, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) objektif dalam menegakkan hukum. “Saya berharap APH objektif. Hukum jangan sampai tajam ke bawah, tumpul ke atas. Saya meminta Polres Lebak harus netral dalam melakukan penanganan kasus yang saya laporkan bersama para saksi,” ujar Sutisna.
Kasus ini telah hampir dua bulan lamanya, dan korban berharap bahwa Polres Lebak secepatnya memproses kasus ini jangan sampai berlarut-larut, membuat masyarakat resah. Dengan demikian, korban berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan pelaku dapat dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(Iwan H)