Home / Tak Berkategori

Selasa, 4 Maret 2025 - 20:48 WIB

Kemenag Lebak Tetapkan Nilai Zakat Fitrah Rp 40 Ribu per Jiwa

Lebak, Suararepubliknews – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, menetapkan nilai batas pembayaran Zakat Fitrah 1446 Hijriah sebesar Rp40 ribu per jiwa dan jika beras sebanyak 3,5 kilogram. Penetapan ini berdasarkan kesepakatan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Zakat Nasional (Baznas), Sekertariat Pemerintah Daerah melalui Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) serta Dinas Ketahanan Pangan.

Kepala Seksi Zakat dan Wakaf Kemenag Lebak Abdul Basit mengatakan bahwa penetapan Zakat Fitrah ini tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. “Penetapan Zakat Fitrah ini sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan PMA Nomor 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Zakat Mal dan Zakat Fitrah,” kata Abdul.

Abdul meminta masyarakat dapat membayar Zakat Fitrah melalui Unit Pengelola Zakat (UPZ) tingkat kecamatan maupun Satuan Kinerja Perangkat Daerah (SKPD). Dana yang terkumpul di UPZ maupun SKPD nantinya disetorkan ke Baznas setempat untuk disalurkan ke delapan mustahik (penerima).

Ketua Baznas Kabupaten Lebak, KH Wawan Gunawan mengatakan bahwa pembayaran Zakat Fitrah bisa dilaksanakan dari 1 Ramadhan hingga sebelum Shalat Idul Fitri 1446 Hijriah. “Pembayaran zakat fitrah itu guna menyucikan diri, karena dalam setiap harta manusia itu terdapat hak orang lain,” kata KH Wawan.

KH Wawan meminta masyarakat dapat menyadari pentingnya membayar zakat fitrah untuk kesejahteraan umat Muslim. “Kami minta masyarakat dapat menyadari pentingnya membayar zakat fitrah untuk kesejahteraan umat Muslim, sebab nantinya dana yang terhimpun itu kembali disalurkan kepada warga yang masuk golongan mustahik,” katanya.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya membayar zakat fitrah dan berpartisipasi dalam kegiatan sosial ini.

(Iwan H)

Share :

Baca Juga

PUTUSAN HAKIM PENGADILAN  NEGERI GUNUNGSITOLI NGAWUR, PIHAK KORBAN TIDAK TERIMA.
Ahli Waris H.Katang Bin Djafar Merebut Kembali Dugaan Penyerobotan Tanah yang di Klaim oleh PT.Kereta Api Indonesia (PT.KAI) Najib (Warga Sipil)
Komitmen Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Melalui Program Pascasarjana bagi Guru Sekolah Dasar
Pengembangan Model Perawatan Islami untuk Meningkatkan Kepuasan Pasien
Polsek Panongan Bersama KOK dan Suporter Gelar Doa Bersama Bagi Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Wakil Ketua DPRD Kota Cimahi Ali Hasan Tutup Usia
Jumat Curhat, Kapolresta Cirebon Beri Pesan Kamtibmas ke Abang Becak

Tapanuli Raya

Tujuh Peserta Ikuti Seleksi Calon Direksi PT. Sarana Pembangunan Tapian Nauli Kabupaten Tapanuli Tengah

Contact Us