Home / Tak Berkategori

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:22 WIB

PT Mayret Diduga Melanggar Perda Kota Tangerang Penanaman Tiang Tanpa Izin.

Tangerang, Suara republiknews. Com –  13 Maret 2025- PT Mayret diduga melanggar peraturan daerag (Perda) Kota Tangerang dengan melakukan penanaman tiang internet di beberapa lokasi di kota tangerang tanpa memiliki izin yang sah merujuk pada Peraturan Daerah !(Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, 13 Maret 2025.

 

Pasal yang relevan dalam perda tersebut adalah:

Pasal 28

Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari Walikota Tangerang sebelum melakukan penanaman tiang internet.

Pasal 55 Ayat (1)

Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi administratif berupa:

– Teguran tertulis

– Pembekuan kegiatan

– Pencabutan izin

Pasal 55 Ayat (2)

Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana berupa:

– Denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

– Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan

Dengan demikian, PT Mayret yang melakukan penanaman tiang internet tanpa izin yang sah di Kota Tangerang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019.

Rosita/team

Share :

Baca Juga

Sekertaris DPK Citangkil Ahmad Rosidin, Apresiasi Tanggapan Positif Lurah  Faisal Tanjung.

Maluku

Syukuran HUT ke-75, Kapolda Maluku Tegaskan Pentingnya Peran Polairud dalam Keamanan Wilayah Kepulauan

TNI/Polri

Aksi Taruna Akademi TNI Bersihkan Sekolah Pascabanjir di Aceh Tamiang
MLS Pecahkan Rekor Jumlah Penonton dengan 11 Juta Penggemar: Pengaruh Messi dan Paket Tiket Menjadi Faktor Utama
Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 di Teluknaga: Generasi Muda Didorong Berprestasi dan Berdaya Saing
RIDWAN SARAGIH,SH
Prediksi Copa America 2024, Kosta Rika vs Paraguay
Jum’at Curhat, Kapolresta Cirebon Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Kamtibmas

Contact Us