Home / Tak Berkategori

Kamis, 13 Maret 2025 - 14:22 WIB

PT Mayret Diduga Melanggar Perda Kota Tangerang Penanaman Tiang Tanpa Izin.

Tangerang, Suara republiknews. Com –  13 Maret 2025- PT Mayret diduga melanggar peraturan daerag (Perda) Kota Tangerang dengan melakukan penanaman tiang internet di beberapa lokasi di kota tangerang tanpa memiliki izin yang sah merujuk pada Peraturan Daerah !(Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi, 13 Maret 2025.

 

Pasal yang relevan dalam perda tersebut adalah:

Pasal 28

Setiap penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memiliki izin dari Walikota Tangerang sebelum melakukan penanaman tiang internet.

Pasal 55 Ayat (1)

Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi administratif berupa:

– Teguran tertulis

– Pembekuan kegiatan

– Pencabutan izin

Pasal 55 Ayat (2)

Barang siapa melakukan penanaman tiang internet tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana berupa:

– Denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

– Pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan

Dengan demikian, PT Mayret yang melakukan penanaman tiang internet tanpa izin yang sah di Kota Tangerang dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan Pasal 55 Ayat (1) dan (2) Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019.

Rosita/team

Share :

Baca Juga

Prediksi Europa League: Anderlecht Siap Tampil Agresif Hadapi Porto

Maluku

Sambangi SMK Negeri 2 Ambon Satgas Ops Antik Salawaku Polda Maluku Sosialisasi Bahaya Narkoba

Maluku

Kapolda Maluku Sholat Subuh Bersama Masyarakat di Masjid Al-Huda Rumah Tiga, Tekankan Hidup Toleransi dan Kebersamaan Menjaga Kamtibmas

Maluku

Polda Maluku Sambangi SMAN 1 dan 5 Ambon Sampaikan Pesan Keselamatan Berlalulintas
Ngeri,Saat Asik Memancing Ikan Seorang Warga Cibitung Diterkam Buaya hingga Terluka Parah
Bupati Karimun Terima Kunjungan Kerja dan Silahturahmi Kepala Kemenkuham Kepri
Mahasiswa PGRI Palembang Bakal KKN di Muba
Dialog Bumil, Ibu Menyusui, Balita No Paud, Menteri Kependudukan, Keluarga Berencana/Bkkbn, Dr. H.Wihaji, S.Ag.M.Pd.

Contact Us