Home / Tak Berkategori

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:54 WIB

Soal Asas Dominus Litis Yang Tengah Jadi Perdebatan, Ini Kata Nazaruddin Umar, Dosen Tata Negara IAIN Ambon

Maluku, Suararepubliknews – Dr. Nazaruddin Umar, SH, MH  dosen  tatanegara IAIN Ambon memberikan pandangan hukum mengenai asas dominus litis yang tengah menjadi perbincangan dan perdebatan. Asas ini pada dasarnya memberikan kewenangan kepada jaksa untuk menentukan apakah suatu perkara akan dilanjutkan ke tahap penuntutan atau dihentikan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan undang-undang terkait. Kewenangan ini memungkinkan jaksa menghentikan perkara jika dinilai tidak cukup bukti atau tidak memenuhi unsur tindak pidana.

Dalam konteks pembaruan hukum modern, prinsip ini perlu dievaluasi lebih lanjut. Secara konstitusional, Kejaksaan tidak disebut sebagai lembaga negara yang bersifat “orisinil” dalam UUD 1945, berbeda dengan Kepolisian yang secara eksplisit mendapat kewenangan atributif dalam penegakan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945.

“Jika kita konsisten dengan prinsip tersebut, maka seharusnya penyelidikan dan penyidikan menjadi kewenangan penuh Kepolisian. Evaluasi terhadap proses penyidikan dan penyelidikan seharusnya tidak dilakukan oleh Kejaksaan, melainkan oleh lembaga yudikatif melalui mekanisme peradilan, seperti praperadilan. Dengan demikian, kinerja Kepolisian akan dinilai oleh kekuasaan kehakiman, bukan oleh institusi penuntutan,” kata Nazaruddin.

Kedua, kata Dia, masyarakat menginginkan proses penegakan hukum yang cepat dan efektif. Apabila Kejaksaan diberi kewenangan untuk menentukan kelanjutan perkara sejak tahap penyidikan, hal ini berpotensi memperlambat proses hukum. Kewenangan Jaksa seharusnya difokuskan pada fungsi penuntutan di pengadilan, bukan di luar pengadilan.

“Jika kita ingin mewujudkan penanganan perkara yang cepat dan berkeadilan (quick justice), maka Kejaksaan tidak seharusnya terlibat dalam penyidikan dan penyelidikan. Kewenangan untuk menghentikan perkara, termasuk melalui mekanisme deponering, sebaiknya dihapus atau dibatasi ketat agar proses hukum berjalan lebih efektif dan transparan,” ujarnya.( Dhet).

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

DPRD Kabupaten Tangerang Terima Penjelasan Bupati atas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025

Tulungagung

KPK Dalami Aliran Dana Terkait Kasus Ott Di Kabupaten Tulungagung,Mampukah KPK Ungkap Semuanya??

Tulungagung

Penutupan Diklat Wawasan Kebangsaan Dan Bela Negara,Semangat Baru Menuju Indonesia Emas
PPK Lintongnihuta Adakan Rapat Pleno DPSHP Akhir Pada Pemilu 2024
Warga Ucapkan Terima Kasih, Atas Pembangunan Jalan Rabat Beton Desa Kadu Agung, Kecamatan Gunungsari
Prediksi Laga: Genoa vs Cagliari di Serie A
Muktamar VI PKB Tetapkan Ma’ruf Amin Sebagai Ketua Dewan Syura Periode 2024-2029
Ramalan Zodiak Hari Ini, 21 Juni 2024: Temukan Inspirasi dan Keberuntungan Anda!

Contact Us