Home / Tak Berkategori

Senin, 17 Maret 2025 - 18:39 WIB

Palsukan Surat Dalam Seleksi P3K Polres Bursel Tahan Dua Tersangka

MALUKU- Kepolisian Resort (Polres) Buru Selatan (Bursel) menetapkan dua orang tersangka berinisial SL (45) dan KS (35). Mereka diduga melakukan pemalsuan dokumen pada proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Kedua tersangka diduga memalsukan dokumen agar SL dinyatakan lulus seleksi,” ungkap Kapolres Buru Selatan AKBP M. Agung Gumilar, Senin (17/3/2025).

Kasus pemalsuan dokumen diketahui pada Senin, 30 Desember 2024. Saat itu salah seorang peserta seleksi berinisial SK (37) menemukan kejanggalan dalam pengumuman hasil seleksi. SK sebelumnya memperoleh nilai lebih tinggi dari tersangka SL. Anehnya, SL tetap dinyatakan lulus melalui jalur tenaga harian lepas-kategori 2 (THK-2), yang mendapat prioritas dalam seleksi.

Merasa ada yang aneh, SK melakukan penelusuran status kepegawaian milik SL. Ia menemukan bahwa SL tidak pernah bekerja sebagai honorer. Temuan ini kemudian dilaporkan ke Polres Buru Selatan, yang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa SL memperoleh dokumen palsu berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan pegawai tidak tetap dan Surat Keterangan Aktif Kerja yang menyatakan bahwa ia bekerja sebagai staf honorer di Dinas Pendidikan Kabupaten Buru Selatan sejak 2005 hingga 2024.

Dokumen tersebut dibuat oleh tersangka KS, yang memanipulasi data menggunakan laptop pribadinya. Ia mengganti nama dan tahun pada SK lama serta menyalin tanda tangan mantan dan pejabat kepala dinas yang tersimpan dalam file pribadinya.

Atas kejadian ini, polisi telah menyita barang bukti berupa, beberapa SK pengangkatan pegawai tidak tetap dari tahun 2015 hingga 2024.

Kemudian surat Keterangan Aktif Kerja Nomor 420.1/1025/PEND-BS/X/2024 yang digunakan Semuel dalam seleksi PPPK dan laptop yang digunakan untuk memalsukan dokumen.

Kedua tersangka dijerat Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

“Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan berkas dari kejaksaan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur. Situasi di Buru Selatan hingga saat ini tetap kondusif,” pungkasnya.( Dhet).

Share :

Baca Juga

Polsek Kadupandak Gelar Operasi Knalpot Brong: Upaya Polri Ciptakan Ketertiban, Kenyamanan, dan Keselamatan Pengguna Jalan di Cianjur

Daerah

Pengerjaan Cacat Mutu Menguak Kebobrokan Etika, Diwarnai Ancaman Somasi dan Serangan Balik; Kepala Dinas dan Kabid PUPR BUNGKAM Total!
Hasil Penilaian Ombudsman RI, Kabupaten Humbahas Meraih Piagam Penghargaan Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Tangerang Raya

Tindakan Melanggar Aturan, Izin PBG Tiga Lantai Tetapi Dibangun Empat Lantai
Ekonomi Indonesia Aman 2023 – 2024 Karena Belanja Politik
Wakili Kasad, Danrem 071/Wijayakusuma Ziarah Hari Pahlawan Bersama Ulama dan Masyarakat di Kota Pekalongan
Polresta Cirebon Sosialisasikan Penerimaan Anggota Polri T.A. 2024 di CFD Sumber
UU Ciptakerja Bisa Menimbulkan Kekurangan Tenaga Kerja

Contact Us