Home / Tak Berkategori

Sabtu, 22 Maret 2025 - 19:33 WIB

Sebanyak 1.415 Miras Dan 60 Unit Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Dimusnahkan Polres Kepulauan Tanimbar

MALUKU – Polda Maluku, Kepolisian Resor Kepulauan Tanimbar, Jajaran Polres Kepulauan Tanimbar menggelar pemusnahan barang bukti (bb) dari hasil Operasi Keselamatan Salawaku 2025 dan KRYD pada Polsek jajaran, jelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2025 di Wilayah hukum Polres Kepulauan Tanimbar.

Kegiatan yang berlangsung di depan Mapolres Kepulauan Tanimbar pada, Kamis (20/03/25) sore tersebut, tampak dihadiri oleh Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar dr. JULIANA CHATARINA RATUANAK, S.Ked., M.K.M., Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., serta para Forkopimda hingga perwakilan Forkopimda, Instansi terkait, Awak Media hingga tamu undangan lainnya.

 

Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, sebanyak 1.415 minuman keras (miras) tradisional dan 60 unit knalpot yang tidak sesusai spesifikasi teknis (Brong) dari hasil Operasi Keselamatan Salawaku 2025 dan KRYD pada Polsek jajaran berhasil dimusnahkan seusai apel gelar Pasukan Operasi Ketupat Salawaku 2025.

Sementara itu, proses pemusnahan barang bukti berupa minuman keras tradisional tersebut dilakukan secara simbolis dengan cara dibuang ke dalam lubang galian. Sedangkan untuk proses pemusnahan terhadap knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (Brong) dihancurkan dengan menggunakan mesin gerinda.

Disela-sela kegiatan, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP UMAR WIJAYA, S.I.K., M.H., dalam keterangannya mengatakan, kegiatan ini merupakan upaya Kepolisian yang bertujuan untuk mencegah peredaran miras dan mencegah penyalahgunaan barang bukti, sekaligus memberikan kepastian kepada Masyarakat bahwa Polri bertindak tegas terhadap peredaran minuman keras maupun Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Langkah ini merupakan upaya konkret Kami dalam memberantas peredaran miras maupun knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (Brong) demi menjaga situasi tetap kondusif, terutama selama Bulan Suci Ramadhan maupun saat perayaan Idul Fitri 1446 H” ungkapnya.

Lebih lanjut Beliau mengungkapkan, lewat pemusnahan barang bukti ini diharapkan bisa meningkatkan kesadaran Masyarakat tentang bahaya yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan minuman keras, yang bisa berakibat pada konflik sosial hingga berujung pada tindak pidana. Serta, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang bisa sangat mengganggu kenyamanan Masyarakat dan dapat berakibat fatal seperti kecelakaan.

Seluruh rangkaian proses pemusnahan barang bukti berupa minuman keras (miras) tradisional dan knalpot tersebut disaksikan langsung oleh para Pejabat maupun perwakilan yang turut hadir. Kegiatan ini pun berlangsung dengan aman, tertib dan lancar, hal ini menunjukkan komitmen bersama dalam memberantas miras maupun knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis demi keamanan dan ketertiban bersama.( Dhet).

Share :

Baca Juga

Kabar Dukacita Mendalam Atas Kepergian Almarhum H. Agus Hendra Fitrahiyanah Kasatpol PP Kota Tangerang
Diskominfo Humbahas Rayakan Hari Pers Nasional Bersama Insan Pers di Humbahas Secara Sederhana
Pemkab Humbahas Menggelar Gerakan Pangan Murah Serentak Nasional Tahun 2023

Maluku

537 Casis Bintara Brimob Polri Panda Polda Maluku Jalani Rikmin Tahap Satu
Kepala SMKN 5 Kota Serang Sambut Positif Kunjungan Media: Sinergi untuk Kemajuan Pendidikan dan Peningkatan Kualitas Sekolah

Jawa Barat

Investigasi Mendalam: Skandal Gedung Pemkab Sukabumi yang Mangkrak, ‘ATM’ Koruptor Rp180 Miliar
Nilai Uang Ganti Rugi Jalan Looping Benda Terkesan Ngawur, Akhirnya PUPR Kota Tangerang Menjadi Tergugat Di PN Tangerang
Musa Weliansyah Gaungkan Sosialisasi Perda: Langkah Strategis Perangi Kemiskinan dan Lindungi Perempuan dan Anak di Banten

Contact Us