Home / Tak Berkategori

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:45 WIB

Pemutihan PKB, Gubernur Banten Andra Soni: Kado Idul Fitri 1446 H untuk Masyarakat Banten 

Tangerang, suara republiknews.com Menyambut Idul Fitri 1446 H, Gubernur Banten Andra Soni memberikan kado istimewa bagi masyarakat Banten dengan menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Bantn Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Dalam kebijakan ini, masyarakat yang tunggakan pajak kendaraan bermotor berapa pun lamanya akan dibebaskan, dengan syarat mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir. Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Andra Soni usai menghadiri Silaturahmi Antar Ulama dan Umaro di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (27/03/2025).

“Berapa tahun pun masyarakat tertunggak pajak kendaraannya akan dibebaskan. Dengan syarat, mereka membayar pajak tahun 2025 atau pajak terakhir,” ujar Andra.

Gubernur Andra juga mengimbau masyarakat untuk mempersiapkan diri menyambut Idul Fitri dan memanfaatkan program pemutihan PKB yang akan diberlakukan setelah hari raya, yakni mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.

“Kami mempersiapkan pemberlakuan pemutihan PKB mulai 10 April hingga 30 Juni 2025. Sekarang masyarakat fokus beribadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1446 H. Tanggal 10 April nanti baru memanfaatkan momentum pemutihan PKB,” tambahnya.

Ketentuan Pemutihan PKB

Pergub Nomor 170 Tahun 2025 memberikan pembebasan pokok dan sanksi PKB kepada wajib pajak yang belum membayar pajak kendaraan bermotor dari tahun 2024 dan sebelumnya, dengan syarat mereka membayar pajak tahun 2025 hingga 2026. Selain itu, wajib pajak tahun 2025 juga mendapatkan pembebasan sanksi PKB.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi wajib pajak yang melakukan mutasi kendaraan keluar dari Provinsi Banten.

Gubernur Andra menegaskan bahwa pendapatan dari program pemutihan PKB ini akan dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat, terutama dalam pembangunan infrastruktur jalan di Banten.

“Pendapatan dari pemutihan PKB ini akan kita alokasikan salah satunya untuk infrastruktur jalan. Supaya kita menjadikan jalan di Provinsi Banten semakin baik, masyarakat semakin nyaman di jalan, dan pembangunan jalan-jalan desa,” tutupnya.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat Banten dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan PKB sebagai langkah untuk tertib administrasi kendaraan sekaligus berkontribusi dalam pembangunan daerah.(Rosita ).

Share :

Baca Juga

Banten

Pawai Budaya dan MTQ ke-41: Meriahkan Hari Jadi ke-197 Kabupaten Lebak
Humbahas Terbanyak Titik Akses Internet di Kawasan Danau Toba Sumut

TNI/Polri

Satlap Tri Cakti dan Tim Resmob Polres Belitung Berhasil Menggagalkan Perdagangan Timah Ilegal Menuju Jakarta
KONI Muba Temui Pj Bupati Sandi Fahlepi Bahas Persiapan Porprov 2025 Pemkab Muba Siap Support dan Sukseskan Porprov 2025
PMII Cabang Ambon Desak Gubernur Copot Kadis Indag  Maluku  Diduga Melakukan Pungli
Bupati Humbahas Tinjau Peternakan Sapi di Pollung dan Sijamapolang

Sumsel

Tirta Musi Bergerak Cepat Menanggapi Cepat Usulan Masyarakat Terkait Pipa Induk Langsung Di Kondisikan Oleh Cabang Kalidoni Palembang
Jumlah dan Persentase Penduduk Miskin di Humbang Hasundutan Tahun 2016-2022

Contact Us