Tangerang, Suara Republik– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan Direktur PT Ella Pratama Perkasa (EPP): Syukron Yuliadi Mufti (SYM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi sampah di Tangerang Selatan (Tangsel) Rp75 miliar. SYM diduga kuat bersekongkol dengan anak buah Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel: Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan (Ben-Pilar) yaitu Wahyunoto Lukman, 15 April 2025
Diketahui, Wahyunoto Lukman adalah kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel yang merupakan anak buah Ben-Pilar. SYM ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejati Banten pada Senin sore, 14 April 2025.
Dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Tangerang Selatan pada tahun 2024 itu, SYM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang kuat. SYM pun langsung dijebloskan ke penjara dan ditahan sampai 20 hari ke depan.
Kronologi Kejadian.
Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten, Rangga Adekresna, S. H., M. H., pada bulan Mei 2024, Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah. “Adapun pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut adalah PT EPP dengan nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00 (tujuh puluh lima miliar
sembilan ratus empat puluh juta tujuh ratus ribu rupiah),” ujar Rangga.
Rangga menyebutkan, rincian pekerjaan itu adalah jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp50.723.200.000 (Rp50,72 M). “Dan, jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp25.217.500.000 (Rp25,21 M),” ia merinci.
Lalu, Rangga melanjutkan, dari hasil penyidikan, tim mendapati temuan bahwa sebelum dilakukannya proses pemilihan penyedia, diduga telah terjadi persekongkolan. “Yakni antara pihak pemberi pekerjaan (Kepala Dinas DLH Tangsel Wahyunoto Lukman–red) dan pihak penyedia barang dan jasa (Direktur PT EPP Syukron Yuliadi Mufti/SYM),” sebutnya.
Serta, sambung Rangga, pada tahap pelaksanaan/kontrak pekerjaan, ternyata, PT EPP tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak. “Yakni tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah. Dan juga, PT EPP tidak memiliki fasilitas, kapasitas dan/atau kompetensi sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Rangga menandaskan, pada proses perencanaan pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah, PT EPP oleh SYM meminta agar dapat mengikuti proses pengadaan tersebut. “Tersangka SYM (direktur PT EPP) telah bersekongkol dengan Saudara WL (kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan) untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia) PT EPP. Agar, memiliki KBLI Pengelolaan Sampah, tidak hanya KBLI
Pengangkutan,” papar Rangga.ia menerangkan, berkaitan dengan klasifikasi pekerjaan pengelolaan sampah tersebut terdapat fakta persekongkolan dalam pembentukan CV BSIR/Bank Sampah Induk Rumpintama. “Yang di situ, sebelum proses pengadaan telah dilakukan pertemuan antara Saudara WL (kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan), tersangka SYM (direktur PT. EPP) dan Saudara H. Agus Syamsudin (direktur CV BSIR) sekitar bulan Januari tahun 2024 di Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor,” tukasnya.
Nah, dalam pertemuan tersebut, ucap Rangga, mereka menyepakati untuk mendirikan CV BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah guna mendukung kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Tangsel. “Yakni dengan susunan Direktur Utama:
Rosita