Home / Tak Berkategori

Rabu, 24 Agustus 2022 - 17:18 WIB

Pemkab Muba Berikan Pemahaman Perizinan Bagi Para Pelaku Usaha

SEKAYU- Dalam rangka meningkatkan dan mendorong pertumbuhan ekonomi dan iklim investasi yang kondusif, serta menciptakan pelaku usaha yang taat aturan perundang-undangan.

Pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Muba menggelar Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Implementasi Pengawasan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko, Rabu (24/8/2022) bertempat di Gambo Hotel dan
Residence Sekayu.

Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Penjabat (Pj) Bupati Musi Banyuasin Drs H Apriyadi melalui Pj Sekretaris Daerah Muba Musni Wijaya SSos MSi.

Dalam sambutannya, Musni Wijaya mengatakan seperti yang telah di ketahui, Pemkab Muba Melalui DPM-PTSP sudah menjalankan pelayanan perizinan kepada masyarakat dan pelaku usaha yang berkualitas. Dengan penerapan teknologi Aplikasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), yaitu perizinan berusaha yang diberikan untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha.

“Dengan adanya aplikasi (OSS-RBA) merupakan perkembangan teknologi yang dimanfaatkan untuk berbagai kemudahan dalam hal perizinan,”ujarnya.

Di samping itu, Pemkab Muba bersama dengan DPRD telah membuat dan mengesahkan, Peraturan Daerah tentang pemberian insentif kemudahan berusaha di Kabupaten Musi Banyuasin. “Tujuannya adalah untuk menarik minat investor Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanam Modal Dalam Negeri (PMDN). Agar Mau Berinvestasi di Kabupaten Muba,”ungkap Musni.

Pj Sekda Muba juga menyampaikan, hal penting yang harus dipahami oleh para pelaku usaha yaitu, kewajiban membayar pajak dan melaksanakan kegiatan usaha sesuai dengan izin yang diberikan. “Jangan sampai ada penyimpangan di luar izin yang diberikan. Semoga para peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi ini dapat memperoleh banyak manfaat,”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Riki Junaidi AP MSi menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan
pada tanggal 24-25 Agustus 2022.
Peserta terdiri dari para pelaku usaha/Perusahaan dalam wilayah Kabupaten Muba. Di bagi 4 angkatan, satu angkatan berjumlah 40 orang. Serta menghadirkan narasumber yang profesional dan berkompeten di bidangnya.

“Semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, mampu menciptakan pelayanan yang bersih dan akuntabel. Memberikan banyak manfaat bagi para pelaku usaha,”tandasnya.

Share :

Baca Juga

Prajurit TNI Tiba Di Australia Laksanakan Latihan Militer Multinasional 10 Negara
Polda Maluku Gelar Rakorbin SDM untuk Dukung Kebijakan 100 Hari Kerja Presiden RI

Buru

PT.HAM tampah ragu-ragu Turunkan Loder Di Pelabuhan Perikanan kecamatan Kaiely.tampah memintah ijin resmi dari dinas pirikanan
Deklarasi Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi di Pilgub Banten 2024: Kekuatan Baru dari Koalisi PDIP-Golkar

Daerah

Pemerintah Gelar Syukuran dan Pesta Rakyat Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Humbahas Periode 2025-2030

Banten

Orang Tua Siswa Akan Laporkan SDIM DARUNNJAH 14 Nurul Ilmi ke APH Diduga Manipulasi Data Prestasi Akademik
DPRD Gelar Paripurna Agenda Pengumuman Akhir Masa Jabatan dan Penetapan Bupati/ Wakil Bupati Humbang Hasundutan Terpilih Masa Jabatan 2025-2030

Maluku

Polda Maluku Berhasil Ungkap Kasus Minyak Ilegal dan Penyelundupan Merkuri

Contact Us