Home / Maluku

Jumat, 20 Juni 2025 - 08:42 WIB

Polda Maluku Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Ambon

MALUKU- Tim opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku kembali berhasil menangkap tiga pelaku peredaran gelap narkotika di kota Ambon. Mereka diantaranya berinisial Z.I.M (24), dan dua perempuan yaitu A.O (51) dan W.A.S (35).

Penangkapan terhadap ketiga pelaku narkoba yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini berlangsung di waktu dan tempat berbeda di Ambon.

Tersangka A.O diamankan di kawasan Kate-kate, Desa Hunuth, Kecamatan Teluk Ambon pada Selasa, 17 Juni 2025, sekitar pukul 21.00 WIT.

Dari tangan ibu rumah tangga ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 12 paket seberat kurang lebih 0,73 gram.

“Tersangka A.O ini diamankan dengan satu paket sabu-sabu dalam plastik klem bening yang disimpan di dalam plastik teh warna kuning,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Areis Aminnulla, S.I.K., M.H, Kamis (19/6/2025).

Tak sampai di situ saja, tim juga melakukan penggeledahan di rumah yang bersangkutan. Hasilnya, ditemukan 11 paket sabu di dalam lemari pakaian. 10 paket diantaranya disimpan di dalam kotak parfum warna merah. Sementara sisanya dikemas dengan plastik bening serta sedotan yang dipotong dibalut dengan tissu. Benda ini kemudian disimpan dalam saku celana panjang warna putih.

“Petugas juga menemukan sebuah timbangan digital warna silver dan 28 buah plastik klem bening yang terdapat di dalam plastik bening ukuran besar,” jelas.

Esok harinya atau Rabu (18/6/2025) sekitar pukul 01.30 WIT, tim opsnal kembali berhasil menangkap W.A.S alias Iren di kamar kos-kosannya yang berada di kawasan RT 003 RW 003 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau. Dari tangan wanita ini, tim menemukan 1 paket narkotika jenis sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening berukuran kecil. Benda ini disimpan di dalam saku tas jinjing warna hitam.

Baca Juga  Kapolda Maluku Pimpin Peletakan Batu Pertama Pembangunan Pos Pam STAIN Air Besar, Wujud Kolaborasi Polri dan BRI Jaga Stabilitas Kamtibmas Di Ambon

Di hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIT, tim opsnal kembali mengamankan Z.I.S bersama 16 paket narkotika jenis ganja. Narkotika golongan I ini dikemas dengan kertas nasi warna coklat yang disisipkan dibagian kaki celana sebelah kiri.

“Untuk ketiga Tersangka saat ditangkap langsung ditahan di rutan Polda Maluku. Tim penyidik saat ini masih terus mengembangkan perkara tersebut,” jelasnya.

Untuk Tersangka A.O dan W.A.S masing-masing dikenakan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara Tersangka Z.I.S disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, ( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Temui Warga di Pasar Kaiwait Polres Buru Selatan Bagikan Bendera Merah Putih

Maluku

Kasdam XV/Pattimura Buka RAT Ke-53 Puskop Kartika: Tekankan Kemandirian dan Kesejahteraan Prajurit

Maluku

Kapolda Maluku Hadiri Persidangan Ke-XII Jemaat GPM Kategorial Polri Bukit Kasih, Tegaskan Gereja–Polri Pilar Strategis Perdamaian Nasional

Maluku

Kapolda Maluku Tinjau Ekowisata Sagu Negeri Rutong: Dorong Pelestarian Budaya dan Ekonomi Lokal

Maluku

Kapolda Maluku Hadiri Rakor Lintas Sektoral Bersama Menko Polhukam secara Virtual, Pastikan Nataru Aman

Maluku

Perempuan di Ambon Resmi Ditahan Polisi Usai Aniaya Tetangga dengan Parang

Maluku

Apel Siaga Polda Maluku: Komitmen Jaga Stabilitas dan Dukung Program Nasional

Maluku

Tinjau Call Center 110, Kapolda Maluku Tekankan Optimalisasi Layanan Cepat dan Responsif untuk Masyarakat

Contact Us