Home / Jawa Barat

Jumat, 22 Agustus 2025 - 20:24 WIB

Polresta Cirebon Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Ganja Kering, Empat Tersangka Diamankan

CIREBON, SRN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Cirebon. Empat orang pria berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering dengan total barang bukti seberat 1.780 gram.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H. dalam konferensi pers menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan dua tersangka, yakni MAR alias A (35) dan YP alias Y (32), di Jalan Baru Pejambon, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (20/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita satu kantong plastik hitam berisi narkotika jenis ganja kering seberat 1.640 gram. Barang tersebut disembunyikan di bawah kursi bambu,” ungkap Kapolresta Cirebon.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka kemudian dikembangkan oleh tim Satresnarkoba. Petugas bergerak ke Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya, yakni MK alias K (28) dan AS alias A (33). Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa ganja kering dengan berat total 140 gram, terdiri dari 120 gram dari YP dan 20 gram dari MK.

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa tiga unit telepon genggam, serta satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. Seluruh barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Mako Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Cirebon menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika di wilayahnya.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polresta Cirebon dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, khususnya di Kabupaten Cirebon. Kepada masyarakat, kami mengimbau agar segera melaporkan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau hubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497 apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya,” tegas Kombes Pol Sumarni.

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Cirebon Kota Bekuk Pengedar Sabu di Kedawung

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ( Mh ).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Polresta Cirebon Laksanakan Operasi Zebra Lodaya 2025, Ini Sasarannya

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gelar Razia Antisipasi Curanmor, Amankan 36 Sepeda Motor

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Penertiban Bangunan Liar dan PKL di Pasar Darurat Desa Jungjang

Jawa Barat

Tinjau Revitalisasi Sentra Pedagang Bunga di Dukuh Semar, Wakil Wali Kota Dorong Ekonomi dan Wisata Baru

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita 101 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Jawa Barat

Wali Kota: Kepala Sekolah Harus Jadi Pemimpin Visioner Penggerak Mutu Pendidikan

Jawa Barat

Hadapi Tantangan Era Digital, Pemkot Cirebon Dorong Transformasi Guru BK yang Humanis

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Contact Us