Home / Maluku

Rabu, 1 Oktober 2025 - 06:36 WIB

Polres SBT Tangkap Guru SMP di Bula yang Setubuhi Muridnya

MALUKU- JU, oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur, ditangkap aparat Satreskrim Polres SBT. Pria 42 tahun ini dijerumuskan ke dalam rumah tahanan Polres SBT karena diduga menyetubuhi muridnya berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polres SBT, AKP. Rahmat Ramdani S.Ap saat konferensi pers di aula Parama Satwika lantai 2 Polres SBT pada Selasa, 30 September 2025, menyampaikan, Tersangka yang merupakan Aparat Sipil Negara (ASN) dikenakan Pasal berlapis.

 

Tersangka dikenakan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 81 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Tersangka dipidana atau diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok,” ungkap AKP. Rahmat, didampingi Kasi Humas Polres SBT, Ipda Muhamad Ali Kelian, S.H, dan Kanit PPA Polres SBT, Bripka I Made Marayasa, S.H.

Pelaku, warga Tansi Ambon ini telah diamankan di sel tahanan Polres SBT. Ia ditahan berdasarkan penetapan tersangka Nomor : S-Tap/48/IX/Res.1.24/2025 Tertanggal 28 September 2025, dan juga Nomor Surat Perintah Penahanan: Nomor : SP-Han/27/IX/Res.1.24/2025 Tertanggal 29 September 2025.

“Motif tersangka melakukan persetubuhan terhadap korban yaitu tidak bisa mengendalikan nafsu,” ungkapnya.

Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini terjadi di salah satu SMP Negeri di Bula pada Juli 2025, sekitar pukul 11.30 WIT. Peristiwa ini berawal saat korban temannya sedang mengerjakan tugas bersama di kelas. Tak lama kemudian, Tersangka masuk dan langsung menggenggam tangan kiri korban.

Baca Juga  Kapolda Maluku Pimpin Upacara Pemberangkatan Personel Brimob BKO Polda Papua

“Saat tangan korban dipegang tersangka, korban selanjutnya memegang tangan temannya dan memintanya memanggil ibu guru,” ungkapnya.

Setelah saksi memanggil ibu guru, tersangka kemudian menarik tangan dan mengancam korban. Korban kemudian disetubuhi setelah tersangka menutup dan mengunci pintu kelas. “Korban diancam yang selanjutnya tersangka melakukan pencabulan dan persetubuhan,” jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kepada orang tuanya. Tak terima, kasus ini kemudian dilaporkan orang tua korban ke polisi.

“Tersangka ditetapkan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Tersangka sudah ditahan dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelasnya.( Dhet ).

Share :

Baca Juga

Maluku

Pangdam XV/Pattimura Pimpin Tradisi Penyambutan Yonif 733/Masariku Purna Tugas Pamtas RI–PNG

Maluku

Oknum Polisi di Maluku Diduga Aniaya Warga, Polda Pastikan Proses Hukum Transparan

Maluku

Kapolda Maluku Ajak Jamaah Sholat Subuh Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

Maluku

“Modus Roti Berisi Sabu Terbongkar, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan Shabu ke Lapas Ambon”

Maluku

Subuh Berjamaah di Masjid Al-Kautsar, Kapolda Maluku Dorong Masyarakat Jadi Pelopor Kerukunan dan Kedamaian

Maluku

 Olahraga Bersama Warnai Peringatan HUT Ke-79 Bhayangkara di Polda Maluku

Maluku

𝗣𝗼𝗹𝗱𝗮 𝗠𝗮𝗹𝘂𝗸𝘂 T𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸 T𝗲𝗴𝗮𝘀 P𝗲𝗹𝗮𝗸𝘂 T𝗮𝘄𝘂𝗿𝗮𝗻 B𝗮𝘄𝗮 S𝗲𝗻𝗷𝗮𝘁𝗮 T𝗮𝗷𝗮𝗺 𝗱𝗶 𝗨𝗜𝗡 𝗔𝗺𝗯𝗼𝗻.

Maluku

Kalemdikpol Polri Komjen Pol Chryshnanda: Jadilah Polisi yang Bermanfaat dan Rendah Hati bagi Rakyat

Contact Us