Kota Tangerang — Suara republik news. Com – Proyek pembangunan lapangan parkir di kawasan Lapangan Tembak, Banjar Wijaya, yang dikerjakan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Tangerang, menuai sorotan tajam publik. Proyek tersebut diduga merupakan “proyek siluman” karena tidak dilengkapi papan informasi anggaran dan minim transparansi kepada masyarakat.

Dari hasil pantauan awak media di lokasi, proyek ini sudah dalam tahap pengerjaan. Namun, tidak ditemukan papan proyek yang biasanya wajib dipasang untuk memberikan informasi kepada publik mengenai sumber dana, nilai anggaran, jangka waktu pelaksanaan, dan nama pelaksana proyek.
Seorang pekerja lapangan yang berhasil ditemui menyebut bahwa mereka hanya menjalankan pekerjaan sesuai perintah dari pihak kontraktor, tanpa mengetahui besaran nilai anggaran maupun sumber dananya.
Kami cuma kerja sesuai arahan saja, soal anggarannya kami tidak tahu, tanya saja ke atas,” ujar salah satu pekerja saat dikonfirmasi awak media.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa proyek ini tidak dikelola secara transparan. Sejumlah pihak menilai, ketiadaan papan proyek merupakan indikasi awal dari potensi penyimpangan anggaran atau pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur.
Selain itu, informasi di lapangan menyebutkan bahwa terdapat dugaan kelebihan anggaran dalam pelaksanaan proyek ini. Hal ini diperkuat oleh ketiadaan data publik mengenai nilai kontrak dan spesifikasi pekerjaan yang dilakukan.
Proyek pemerintah yang tidak menampilkan papan informasi jelas dianggap melanggar prinsip transparansi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mewajibkan setiap proyek memasang papan informasi di lokasi pekerjaan.
Pengamat kebijakan publik menilai bahwa praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat dan membuka celah penyalahgunaan anggaran oleh oknum tertentu.
Tanpa transparansi, sulit bagi publik untuk mengawasi penggunaan dana. Proyek tanpa papan informasi bisa dikategorikan sebagai proyek siluman karena tidak memenuhi standar akuntabilitas,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik di Tangerang.
Masyarakat berharap Dinas Dispora Kota Tangerang dan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) segera melakukan evaluasi dan pemeriksaan terhadap proyek tersebut guna memastikan tidak ada penyimpangan anggaran dan pelanggaran prosedur.
Ke depan, publik menuntut agar setiap proyek pemerintah wajib terbuka dan diawasi bersama, demi mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme yang merugikan keuangan negara.
( Rosita. ).










