Maluku Tenggara, srn– Dugaan penyimpangan anggaran dalam pembayaran honorarium para Raja Negeri (Pemangku Adat) di Kabupaten Maluku Tenggara kembali mencuat ke publik. Sejumlah Raja Negeri dilaporkan tidak menerima hak mereka sejak tahun anggaran sejak tahun 2012 Sd 2025 hingga 2026, meskipun anggaran tersebut telah dialokasikan dalam APBD melalui Dinas Kebudayaan.
Ironisnya, di tengah ketidakadilan tersebut, ditemukan fakta bahwa sebagian pihak justru telah menerima pembayaran, bahkan terdapat indikasi pembayaran kepada pihak yang belum sah secara administratif sebagai Raja Negeri. Selain itu, muncul dugaan adanya penerimaan ganda (double payment) oleh oknum tertentu.

Disatu sisi menurut Raja Maur Ohoiwut Watlar Kecamatan Kei besar. telah memberikan penjelasan Jika sudah pernah dirinya bersama beberapa Raja telah membuat surat SOMASI kepada pihak pihak terkait tentang hak para raja
Kepada Kepala Dinas Kebudayaan .BUPATI SENDIRI
dan Kepala Inspektorat. Namun tidak di gubris oleh mereka . Hal ini menjadi dugaan kuat ada koruptor secara Masif terstruktur sangat luar biasa.
Kasus ini sebelumnya telah dibahas melalui forum hearing bersama Pemerintah Daerah. Namun, tidak adanya respon konkret dari Bupati Maluku Tenggara dinilai sebagai bentuk kelalaian serius dalam menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap hak masyarakat adat.
Salah satu korban, Raja Negeri Maur, Theodorius Rahail, yang telah memenangkan perkara hingga tingkat Mahkamah Agung, mengambil langkah tegas dengan meningkatkan laporan ke Kejaksaan Tinggi Maluku, serta melanjutkan pengaduan ke Kejaksaan Agung dan Presiden Republik Indonesia.
Berdasarkan hasil gelar perkara di Kejaksaan Tinggi Maluku, kasus ini telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan indikasi kuat adanya kerugian keuangan negara.
Dasar Hukum yang Dilanggar:
1. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara dipidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun.
– Pasal 3: Penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara dipidana maksimal 20 tahun penjara.
2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK)
– KPK berwenang mengambil alih perkara apabila terdapat indikasi penanganan yang tidak optimal oleh aparat penegak hukum daerah.
3. Permendagri tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
– Mengatur kewajiban transparansi, akuntabilitas, dan ketepatan sasaran dalam penyaluran anggaran daerah.
– Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pidana.
4. Putusan Mahkamah Agung (MA)
– Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
– Mengabaikan putusan MA merupakan bentuk pelanggaran hukum serius dan dapat dikategorikan sebagai contempt of court.
Potensi Sanksi Hukum:
– Pejabat Dinas Kebudayaan
– Pidana penjara 4–20 tahun
– Denda hingga Rp1 miliar
– Penggantian kerugian negara
– Pemberhentian dari jabatan
– Kepala Daerah (Bupati)
– Sanksi administratif sesuai UU Pemerintahan Daerah
– Evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri
– Potensi pemeriksaan apabila terbukti melakukan pembiaran atau penyalahgunaan kewenangan
– Dalam kondisi tertentu dapat berujung pada proses hukum pidana
Kasus ini menegaskan adanya dugaan kuat praktik korupsi yang tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mencederai hak-hak masyarakat adat yang seharusnya dilindungi oleh negara.
Publik kini menunggu ketegasan Kejaksaan Tinggi Maluku dan aparat penegak hukum lainnya untuk mengusut tuntas kasus ini tanpa tebang pilih. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
“Jika hukum masih memiliki wibawa, maka kasus ini tidak boleh berhenti di meja penyelidikan,” tegas salah satu sumber pelapor.
Kasus ini juga membuka peluang bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan langsung apabila ditemukan indikasi perlambatan atau ketidakseriusan dalam penanganan perkara di tingkat daerah.
Masyarakat adat Kei kini tidak hanya menuntut hak mereka, tetapi juga menuntut keadilan. ( Dhet ).









