Kabupaten Buru, Suararepubliknews.com – Di Gunung Botak, tanah tidak pernah benar benar diam.
Ia bergerak bersama ingatan, bersama garis keturunan, dan bersama klaim yang tidak pernah selesai ditulis ulang oleh waktu.
Di tengah semua itu, satu nama kembali berdiri di garis depan: Raja Kayeli.
Pada Kamis, 18 Juni 2026, pernyataan Raja Kayeli kembali menarik perhatian di Kabupaten Buru, Maluku.
Dalam posisinya sebagai tokoh adat, ia menegaskan bahwa aktivitas koperasi Izin Pertambangan Rakyat harus berjalan dalam batas yang jelas, sementara urusan sengketa internal Marga Wael tidak boleh disentuh pihak luar.
Pernyataan ini muncul di tengah situasi yang belum menemukan kepastian mengenai siapa yang memiliki otoritas sah atas tanah petuanan, termasuk wilayah Kaku Lea Bumi.
Situasi ini bukan sekadar soal administrasi pertambangan.
Ini adalah soal legitimasi.
Soal siapa yang diakui sebagai pemegang otoritas adat di atas tanah yang sejak lama menjadi ruang hidup, ruang konflik, dan ruang ekonomi sekaligus.
Di tengah tarik menarik itu, posisi Raja Kayeli menjadi pusat gravitasi.
Ia bukan hanya berbicara sebagai individu, tetapi sebagai representasi struktur adat yang berusaha menjaga batas antara warisan leluhur dan tekanan ekonomi modern.
Dalam berbagai pernyataannya, ia menegaskan bahwa koperasi harus bersikap netral, merangkul seluruh ahli waris, dan tidak berpihak pada salah satu kelompok dalam Marga Wael yang hingga kini masih terbelah dalam klaim kepemimpinan.
Menurut pernyataan yang dikutip dari sumber lapangan, Raja Kayeli juga menekankan bahwa tanpa penyelesaian hak petuanan, aktivitas ekonomi tidak dapat berjalan secara utuh.
Ini bukan sekadar peringatan administratif, melainkan penegasan bahwa dalam struktur sosial adat, legitimasi sosial memiliki bobot yang sama pentingnya dengan izin formal dari negara.
Di balik pernyataan itu, terdapat realitas yang lebih kompleks.
Keluarga besar Marga Wael masih berada dalam situasi yang belum selesai mengenai siapa yang berhak memegang otoritas sah atas tanah petuanan.
Termasuk di kawasan Kaku Lea Bumi yang menjadi bagian penting dalam peta konflik adat dan ekonomi di Gunung Botak.
Dilansir dari berbagai laporan mengenai konflik tanah adat di Maluku, wilayah seperti ini kerap menjadi titik pertemuan antara hukum negara, kepentingan ekonomi, dan struktur adat yang masih aktif.
Dalam konteks Gunung Botak, ketiganya tidak berjalan beriringan, melainkan saling bertabrakan dalam ruang yang sama.
Kronologi ketegangan ini dapat ditarik kembali ke periode ketika Gunung Botak mulai dikenal sebagai kawasan tambang emas rakyat.
Sejak itu, berbagai kelompok masuk dengan klaim berbeda, sementara struktur adat berusaha mempertahankan perannya sebagai penjaga legitimasi wilayah.
Namun masuknya skema 10 koperasi Izin Pertambangan Rakyat yang diterbitkan pemerintah provinsi Maluku menambah lapisan baru dalam konflik yang sudah kompleks.
Dalam situasi tersebut, Raja Kayeli berada dalam posisi yang tidak sederhana.
Ia harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi masyarakat lokal dan struktur adat yang menjadi dasar legitimasi tanah petuanan.
Dalam pernyataannya, ia juga menolak keterlibatan tenaga kerja asing di wilayah tersebut, serta menegaskan bahwa kerja di Gunung Botak harus mengutamakan masyarakat lokal.
Pernyataan ini memperlihatkan satu garis tegas: bahwa dalam pandangan adat yang ia wakili, kontrol atas tanah bukan hanya soal izin, tetapi soal siapa yang memiliki hubungan genealogis dan historis dengan wilayah tersebut.
Namun di sisi lain, koperasi yang telah memperoleh izin resmi dari pemerintah membawa logika yang berbeda.
Mereka beroperasi dalam kerangka legal formal negara, yang menempatkan izin sebagai dasar utama aktivitas ekonomi.
Di titik inilah ketegangan antara dua sistem legitimasi menjadi nyata.
Dampak jangka pendek dari situasi ini adalah meningkatnya ketidakpastian di lapangan.
Aktivitas koperasi berpotensi tertahan jika tidak ada kesepahaman dengan struktur adat yang diwakili oleh Raja Kayeli.
Di sisi masyarakat, kondisi ini menciptakan ruang tunggu yang panjang antara harapan ekonomi dan realitas konflik yang belum selesai.
Dalam jangka panjang, posisi Raja Kayeli sebagai tokoh adat akan terus diuji oleh dinamika internal Marga Wael sendiri.
Selama klaim otoritas sah atas tanah petuanan masih diperdebatkan, maka setiap keputusan ekonomi akan selalu berada di bawah bayang legitimasi yang belum final.
Menurut berbagai laporan mengenai tata kelola sumber daya di wilayah adat Indonesia Timur, situasi seperti ini bukan hal baru.
Namun setiap kasus memiliki kompleksitasnya sendiri, terutama ketika menyangkut garis keturunan, otoritas adat, dan nilai historis tanah yang diwariskan lintas generasi.
Ketidakpastian yang tersisa hari ini bukan hanya tentang izin atau koperasi.
Ia adalah tentang struktur sosial yang sedang diuji ulang di tengah tekanan ekonomi modern.
Dan di tengah semua itu, Raja Kayeli tetap berdiri sebagai titik pusat yang mencoba menahan agar konflik tidak melebar lebih jauh, sementara keluarga besar Marga Wael masih mencari jawaban atas pertanyaan paling mendasar yang belum selesai: siapa yang sesungguhnya berhak berbicara atas tanah petuanan mereka sendiri. (Dhet)









