Home / Jakarta

Kamis, 9 Juli 2026 - 05:55 WIB

Geger! Polisi Temukan Brankas Berisi Uang Fantastis di Balik Etalase Kafe Kawasan Cipete

JAKARTA, SRN  — Tim Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri bersama jajaran Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan besar-besaran di sebuah kafe di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menemukan sebuah brankas rahasia yang disembunyikan di balik etalase kafe de’Clan Signature, Cipete. Brankas tersebut diketahui berisi dokumen penting serta tumpukan uang tunai dalam jumlah yang sangat besar.
Uang Kurs Asing Berjumlah Fantastis

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budhi Hermanto, membenarkan adanya temuan barang bukti bernilai fantastis tersebut saat memberikan keterangan langsung di lokasi kejadian pada Rabu (8/7/2026) malam.

“Ditemukan beberapa dokumen dan uang dalam jumlah sangat besar, fantastis, dalam kurs US Dolar dan Singapura Dolar,” ujar Kombes Budhi Hermanto, (8/7/26).

Pihak terkait Kortas Tipikor Polri bekerjasama dengan Polda Metro Jaya. Berhasil membawa sejumlah barang bukti dari sebuah brankas tersembunyi berisi dokumen penting dan mata uang asing (USD & SGD) dalam jumlah yang sangat besar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penghitungan total nominal uang tunai tersebut serta mendalami keterkaitan pemilik kafe maupun dokumen yang disita dengan kasus dugaan korupsi yang sedang diselidiki. ( red )

 

Share :

Baca Juga

Jakarta

Sentuhan Harmoni Perdamaian Menyemarakkan Upacara HUT KE-81 RI

Jakarta

Guru Besar Unpad Tegaskan Polri Tepat Berada di Bawah Presiden: Sebuah Argumentasi Konstitusional

Jakarta

Divhumas Polri Gelar Gerakan Pangan Murah 2025, Tekan Harga dan Ringankan Beban Masyarakat

Jakarta

Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN yang Kena Pecat dari Luwu Utara, Sulawesi

Jakarta

Tragedi Kemanusiaan di Trotoar: Menggugat Arogansi Aparat Terhadap Penjual Es Spons

Jakarta

Akhirnya PN Jakarta Barat memutuskan Sandra Dewi,Sebagai Pemilik Sah Kontrakan.

Jakarta

Dewan Pers Tegaskan Penghalangan Kerja Jurnalistik Adalah Kriminal: Ancam Pidana Pasal 18 UU Pers!

Jakarta

Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

Contact Us