Home / Jakarta

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:51 WIB

CITATA JAKARTA BARAT HENTIKAN KEGIATAN BANGUNAN DI SEMANAN, TAPI PENGAWASAN TAK BISA BERHENTI DI SURAT PERINGATAN

CITATA JAKARTA BARAT HENTIKAN KEGIATAN BANGUNAN DI SEMANAN, TAPI PENGAWASAN TAK BISA BERHENTI DI SURAT PERINGATAN

JAKARTA BARAT – SRN. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CITATA) Kota Administrasi Jakarta Barat memberikan tanggapan resmi atas pengaduan terkait bangunan yang berlokasi di Jalan H. Minin, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Melalui surat Nomor e-0273/PA.01.02 tertanggal 22 Juli 2026, CITATA Jakarta Barat menyatakan bahwa bangunan tersebut telah dikenakan tindakan penertiban berupa surat peringatan.

Surat yang ditujukan kepada Pimpinan Redaksi Suara Republik News itu merupakan tindak lanjut atas surat konfirmasi Nomor 047/Konfirmasi/SRN/VII/2026 tertanggal 3 Juli 2026 mengenai dugaan permasalahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada bangunan tersebut.

Dalam surat tersebut, CITATA Jakarta Barat juga menyebutkan bahwa berdasarkan hasil pengecekan lapangan, tidak ditemukan aktivitas pekerjaan konstruksi pada bangunan dimaksud.

Namun demikian, pernyataan tersebut sekaligus menimbulkan pertanyaan penting: apakah penghentian sementara aktivitas pembangunan benar-benar menjamin persoalan perizinan telah selesai?

Sebab, apabila kegiatan pembangunan kembali berjalan sementara status PBG belum jelas atau belum diterbitkan, maka pengawasan tidak boleh berhenti hanya pada pemberian surat peringatan.

JANGAN SAMPAI PEMBANGUNAN KEMBALI BERJALAN

Tim investigasi Suara Republik News menilai, langkah CITATA Jakarta Barat patut diapresiasi karena telah melakukan pengecekan dan menerbitkan surat peringatan. Namun, pengawasan harus dilakukan secara berkelanjutan.

Jika di kemudian hari ditemukan kembali aktivitas konstruksi pada bangunan tersebut, sementara pemilik belum dapat menunjukkan PBG yang sah, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, penyelenggaraan bangunan gedung wajib memenuhi ketentuan yang berlaku. Terhadap pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan, penghentian pemanfaatan bangunan, pembekuan atau pencabutan PBG/SLF, hingga perintah pembongkaran, sesuai jenis dan tingkat pelanggarannya.

Baca Juga  Prabowo Rehabilitasi Dua Guru ASN yang Kena Pecat dari Luwu Utara, Sulawesi

Ketentuan mengenai bangunan gedung juga berlandaskan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah diubah, serta Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung, yang memuat ketentuan sanksi administratif dan pidana.

PENGAWASAN HARUS KONSISTEN

Surat CITATA Jakarta Barat tersebut juga ditembuskan kepada Wali Kota Administrasi Jakarta barat, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Provinsi DKI Jakarta, serta Inspektur Pembantu Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.

Dengan adanya tembusan tersebut, persoalan ini seharusnya tidak berhenti sebagai administrasi surat-menyurat semata. Pengawasan terhadap bangunan harus dilakukan secara konsisten, terutama apabila aktivitas pembangunan kembali ditemukan.

Jika pembangunan kembali berlangsung tanpa PBG, maka tindakan yang semestinya dilakukan bukan sekadar menunggu laporan masyarakat, melainkan melakukan pemeriksaan lapangan dan menerapkan tahapan penegakan sanksi sesuai aturan.

Publik tentu berharap jangan sampai sebuah bangunan hanya dihentikan sementara setelah diberitakan, kemudian kembali dikerjakan ketika perhatian publik mulai berkurang.

Karena itu, CITATA Jakarta Barat ditantang untuk membuktikan bahwa pengawasan terhadap bangunan tersebut benar-benar berjalan hingga persoalan PBG dinyatakan jelas dan tuntas.

Suara Republik News akan terus melakukan pemantauan di lapangan. Apabila nantinya ditemukan kembali aktivitas pembangunan, maka dokumentasi lapangan, waktu kejadian, serta status PBG akan kembali dikonfirmasi kepada instansi terkait untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan hukum atau justru kembali berjalan tanpa dasar perizinan yang sah.

Pertanyaan publik kini sederhana: jika kegiatan pembangunan kembali berlangsung, apakah CITATA Jakarta Barat akan langsung melakukan tindakan tegas sesuai kewenangannya, atau kembali menunggu laporan dan surat pengaduan? (Rosita/ redaksi)

Share :

Baca Juga

Jakarta

Gonjang-ganjing BGN, Alumni IPB Mediasi Pertemuan Pimpinan BGN dengan Rektor IPB

Jakarta

TNI AL-Kodaeral IX. Komandan Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Dankodaeral) IX, Laksamana Muda TNI Hanarko Djodi Pamungkas, S.H.

Jakarta

Proyek Raksasa di Ruang Gelap: Menyoal Rapat Perdana Anggaran Badan Gizi Nasional yang Digelar Tertutup

Jakarta

Prabowo Apresiasi Upaya Polri Cegah Peredaran Narkoba di RI

Jakarta

Buka Rakernis Densus 88, Kapolri Kunjungi Stan Usaha Eks Narapidana Teroris

Hukum

Kejagung Ralat Pernyataan, Tegaskan Status Febrie Adriansyah Tetap Tersangka dalam Sprindik Baru

Jakarta

Layanan Contact Center 110 Berlaku Nasional, Polri Pastikan Bisa Diakses Gratis di Seluruh Indonesia

Jakarta

Airmata Haru Nadiem Makarim di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook, Pilih Pakai Jaket Gojek ketimbang Rompi Tahanan

Contact Us