Home / Tangerang Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Korupsi Pengoperasian Pesawat Rp5,49 Miliar

TANGERANG, SRN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali membongkar praktik dugaan korupsi di lingkungan anak perusahaan BUMN. Penyidik pidana khusus resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial FA, yang menjabat sebagai Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo (APK) periode 2022.

Tersangka FA diduga kuat terlibat langsung dalam penunjukan bermasalah mitra kerja sama pengoperasian pesawat udara armada Boeing 737-300 yang merugikan keuangan perusahaan hingga miliaran rupiah.

Modus Penunjukan Tanpa Sertifikasi & Proyek Fiktif
Dari hasil penyidikan Kejari Kota Tangerang, tersangka FA meloloskan penunjukan PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra pengoperasian armada pesawat.

Padahal, PT WSU diketahui tidak memiliki sertifikasi resmi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300. Meski tidak memenuhi kualifikasi dan aturan hukum yang berlaku, PT APK tetap menggelontorkan dana pembayaran sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, unit pesawat yang dijanjikan tidak pernah hadir dan seluruh rangkaian kegiatan pengoperasian armada tersebut sama sekali tidak terlaksana. Estimasi kerugian Negara yang ditimbulkan Rp5,49 Miliar.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan bahwa proses audit penghitungan kerugian keuangan negara saat ini tengah dirampungkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian pastinya kami juga masih dilakukan audit perhitungan BPK. Estimasi sementara sebesar nilai yang telah dibayarkan,” ujar Hasbullah, pejabat Kejari Kota Tangerang saat memberikan keterangan resmi, (5/8/26).

Penetapan FA sebagai tersangka menegaskan indikasi kuat adanya persekongkolan dalam proses pengadaan dan penunjukan mitra bisnis di tubuh anak usaha BUMN tersebut. Publik dan pegiat kontrol sosial kini menyoroti sejauh mana penyidik akan mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana (follow the money) serta keterlibatan pihak-pihak lain di jajaran pimpinan maupun pihak swasta yang turut menikmati dana Rp5,49 miliar tersebut. (RED)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

Pasca Keributan Soal Speed Bump, Warga Taman Sepatan Grande, Keluhkan Akses Diblokir dan Fasum Minim. ‎

Tangerang Raya

Tindakan Melanggar Aturan, Izin PBG Tiga Lantai Tetapi Dibangun Empat Lantai

Tangerang Raya

Diduga Tak Miliki PBG, Proyek GOR di Karang Mulya Langgar Aturan Bangunan

Tangerang Raya

Respon Cepat Camat Cipondoh dan Kasatpol PP Kota Tangerang Tindaklanjuti Aduan Warga soal Kabel WiFi Diduga Langgar Perda

Tangerang Raya

Diduga Belum Tunjukkan PBG, Proyek Pembangunan Milik PT Will Fitness Disorot Tim Investigasi

Tangerang Raya

Forum Nadzir Wakaf Tingkat Desa dan Kelurahan Dikukuhkan, Sekda : Sebagai Ujung Tombak Dalam Mendorong Wakaf Lebih Produktif dan Bermanfaat

Tangerang Raya

DTRB Kabupaten Tangerang Ancam Segel Pembangunan Tower BTS di Lembang Sari Jika Tak Berizin

Tangerang Raya

Dosa Agraria di Pinang: Menguak Gurita Pengembang dan “Tangan Dingin” Birokrasi

Contact Us