Home / Tangerang Raya

Jumat, 7 Agustus 2026 - 07:55 WIB

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Tersangka Korupsi Pengoperasian Pesawat Rp5,49 Miliar

TANGERANG, SRN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang kembali membongkar praktik dugaan korupsi di lingkungan anak perusahaan BUMN. Penyidik pidana khusus resmi menetapkan seorang tersangka baru berinisial FA, yang menjabat sebagai Vice President (VP) Business Development PT Angkasa Pura Kargo (APK) periode 2022.

Tersangka FA diduga kuat terlibat langsung dalam penunjukan bermasalah mitra kerja sama pengoperasian pesawat udara armada Boeing 737-300 yang merugikan keuangan perusahaan hingga miliaran rupiah.

Modus Penunjukan Tanpa Sertifikasi & Proyek Fiktif
Dari hasil penyidikan Kejari Kota Tangerang, tersangka FA meloloskan penunjukan PT Wirasada Sapanta Utama (WSU) sebagai mitra pengoperasian armada pesawat.

Padahal, PT WSU diketahui tidak memiliki sertifikasi resmi yang dipersyaratkan untuk mengoperasikan pesawat jenis Boeing 737-300. Meski tidak memenuhi kualifikasi dan aturan hukum yang berlaku, PT APK tetap menggelontorkan dana pembayaran sebesar Rp5,49 miliar kepada PT WSU.

Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, unit pesawat yang dijanjikan tidak pernah hadir dan seluruh rangkaian kegiatan pengoperasian armada tersebut sama sekali tidak terlaksana. Estimasi kerugian Negara yang ditimbulkan Rp5,49 Miliar.

Pihak Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menegaskan bahwa proses audit penghitungan kerugian keuangan negara saat ini tengah dirampungkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Kerugian pastinya kami juga masih dilakukan audit perhitungan BPK. Estimasi sementara sebesar nilai yang telah dibayarkan,” ujar Hasbullah, pejabat Kejari Kota Tangerang saat memberikan keterangan resmi, (5/8/26).

Penetapan FA sebagai tersangka menegaskan indikasi kuat adanya persekongkolan dalam proses pengadaan dan penunjukan mitra bisnis di tubuh anak usaha BUMN tersebut. Publik dan pegiat kontrol sosial kini menyoroti sejauh mana penyidik akan mengembangkan kasus ini, termasuk menelusuri aliran dana (follow the money) serta keterlibatan pihak-pihak lain di jajaran pimpinan maupun pihak swasta yang turut menikmati dana Rp5,49 miliar tersebut. (RED)

Share :

Baca Juga

Tangerang Raya

BPBD Kota Tangerang Laksanakan Bimbingan Teknis JITUPASNA untuk Tingkatkan Kesiapsiagaan Pascabencana

Tangerang Raya

Gebyar Festival Kuliner Halal UMKM Sepatan Timur Digelar Meriah, Dukung Ekonomi Lokal

Tangerang Raya

Kapolresta Tangerang Pantau Keamanan Objek Wisata dan Rekreasi di Hari Libur Natal

Tangerang Raya

Ika Lestari Terpilih Aklamasi Pimpin Golkar Cipondoh,Konsilidasi Internal Jadi Perioritas Hadapi Pemilu

Tangerang Raya

Polsek Cikupa Amankan Pembukaan MTQ ke-13 Tingkat Kecamatan Cikupa Berjalan Aman dan Tertib

Tangerang Raya

Serius Wujudkan Daycare, Pemkot Tangerang Studi Tiru ke TARA C’More Tangsel: Siapkan Ruang Tumbuh Kembang Anak yang Aman dan Berkualitas

Tangerang Raya

Lurah Cikokol Monitoring Kebersihan Sampah di Bumi Mas Raya RW 08

Tangerang Raya

Lepas sambut Kepala Puskesmas di wilayah Kec.Paku haji,di Nodai Enggan di Wawancarai Oleh Awak Media.

Contact Us