JAKARTA, SRN — Dewan Pers menyampaikan sikap tegas terkait insiden kemerdekaan pers yang terjadi pada 11 Agustus 2026. Peristiwa tersebut dinilai telah mengganggu kebebasan dan independensi wartawan dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik di lapangan.
Dalam pernyataan resminya, Dewan Pers mengingatkan seluruh pihak bahwa wartawan memiliki jaminan hukum serta hak konstitusional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi Ancaman Pidana Pasal 18 ayat (1) UU Pers.
Dewan Pers menegaskan bahwa tindakan intimidasi, intervensi, maupun penghalangan terhadap kerja jurnalistik tidak dapat ditoleransi. Segala bentuk tindakan menghambat wartawan dapat dijerat sanksi pidana secara tegas.
Kecaman ini terkait Intimidasi dan pengusiran wartawan (TV One, BeritaSatu TV, dan Kompas TV) oleh sekelompok orang saat melakukan peliputan investigasi di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara.
Selain itu pernyataan bernada merendahkan wartawan yang disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI/Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny K. Harman, saat diwawancarai terkait kehadiran SBY dalam Sidang Tahunan dan Upacara Kemerdekaan RI.
Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (Lima Ratus Juta Rupiah).”
Bukan sekadar soal Wartawan, tapi hak publik untuk tahu. Penegasan ini dikeluarkan bukan semata-mata untuk membela kepentingan profesi wartawan, melainkan demi melindungi hak fundamental masyarakat. Kerja jurnalistik adalah pilar utama keterbukaan informasi publik.
“Kerja jurnalistik bukan hanya soal wartawan, tetapi ini adalah soal hak publik untuk tahu (public’s right to know),” tegas Dewan Pers dalam peryataannya, Kamis 13 Agustus 2026.
Dengan dilayangkannya imbauan keras ini, Dewan Pers mendesak seluruh elemen masyarakat, instansi pemerintah, maupun aparat penegak hukum untuk bersikap kooperatif dan menghormati kemerdekaan pers demi menjaga iklim demokrasi yang sehat.( red ).









