Home / Banten

Rabu, 19 Agustus 2026 - 06:06 WIB

Polda Banten Ungkap Penyelundupan 222.000 Benih Bening Lobster, Kerugian Negara Capai Rp33,3 Miliar*

Cilegon-Suara Republik News Com Polda Banten melalui Satreskrim Polres Cilegon menggelar Press Conference ungkap kasus tindak pidana penyelundupan Benih Bening Lobster di Dermaga 1 Pelabuhan Penyeberangan ASDP Merak, Kota Cilegon, pada Minggu (16/08) sekitar pukul 22.00 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi, Kasihumas Polres Cilegon AKP Imam Maryono Syopian, serta Kapolsek KSKP Merak IPTU Agie Dwisetio Putra.

Dalam kesempatannya, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan BBL yang akan dikirim ke Provinsi Lampung melalui Pelabuhan Merak.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polres Cilegon bersama Polsek KSKP Merak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang akan masuk ke Pelabuhan Merak. Saat dilakukan pemeriksaan, personel menemukan 37 box styrofoam yang berisi 222.000 ekor BBL,” ujarnya pada Selasa (18/08).

Selanjutnya, Kombes Pol Maruli menyampaikan bahwa untuk mengelabui petugas, BBL tersebut dibawa menggunakan kendaraan truk box dengan modus seolah-olah mengangkut ikan gurame yang akan dikirim ke Lampung.

“Dari hasil pemeriksaan, BBL ini telah dikemas dalam box styrofoam untuk selanjutnya dikirim dan dijual ke Pulau Sumatra. Penyidik menetapkan satu orang tersangka berinisial DH yang saat ini masuk dalam DPO,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP M. Probandono Bobby Danuardi mengatakan bahwa penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar.

“Berdasarkan sumber dari Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, penyelundupan tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp33,3 miliar,” katanya.

Adapun barang bukti yang berhasil di sita :
– 222.000 ekor BBL yang dikemas dalam 37 box styrofoam.
– Uang tunai sebesar Rp190.000.
– 1 unit kendaraan Hino Light Truck Box.
– 1 buah handphone merek Vivo warna hitam.
– Dokumen kendaraan.

Baca Juga  Warga Karyajaya Tanam Padi di Jalan Rusak, Desak Pemerintah Bertindak

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) dan/atau Pasal 88 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Diakhir, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menghimbau kepada masyarakat apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan penyelundupan atau tindak pidana lainnya, segera laporkan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Polri 110

“Layanan ini dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan kepada kepolisian,” tutupnya.
(***yani

Share :

Baca Juga

Banten

Peringati HKN, ASN Pemkab Serang Dituntut Tingkatkan Profesionalisme dalam Bekerja.

Banten

Proyek Rehabilitasi SMAN 1 Cigemblong Berbau Penyimpangan: Pengawasan Lemah, Kualitas Dipertanyakan

Banten

76 Personel Polres Lebak Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Banten

Prioritaskan Keselamatan Warganya, Camat Petir Shinta Relokasi Jamsinah

Banten

Jalan Kerta Pasir Buntu Masih Rusak, Warga Menunggu Janji Pemerintah.

Banten

PT.Raputrajaya Group salurkan Hewan Qurban untuk warga Link.Babakanturi pulomerak Di Hari Idul Adha 1447 H./20 26.M

Banten

Bumdes Desa Balekambang,Keabsahanya Dipertanyakan??? Ada Apa????

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Ajak MUI Edukasi Generasi Muda dari Degradasi Moral.

Contact Us