KOTA TANGERANG, Suara republik News. Com- Pembangunan sebuah bangunan yang diduga akan difungsikan sebagai minimarket di wilayah Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kini tampak telah memasuki tahap akhir. Berdasarkan pantauan Tim Investigasi Suara Republik News pada Rabu, 20 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB**, bangunan tersebut sudah berdiri hampir selesai, sementara aktivitas pekerjaan di lokasi masih berlangsung.
Kondisi tersebut kembali memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan dan penegakan aturan oleh instansi pemerintah yang berwenang. Pasalnya, pembangunan bangunan berskala komersial tersebut terus berjalan hingga nyaris rampung, sementara tindakan tegas dari dinas terkait maupun aparat penegak peraturan daerah belum terlihat di lokasi.
Dari dokumentasi lapangan, tampak bangunan telah memiliki struktur utama, atap, fasad bagian depan, serta bukaan bangunan yang hampir selesai. Material bangunan dan peralatan kerja masih berada di lokasi, menandakan pekerjaan belum sepenuhnya berhenti.
Status PBG Harus Terbuka dan Jelas
Pembangunan gedung, termasuk bangunan untuk kegiatan usaha atau perdagangan, wajib memenuhi ketentuan administrasi dan standar teknis sesuai peraturan perundang-undangan. Salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan bangunan gedung adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pemerintah melalui PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung mengatur penyelenggaraan bangunan gedung, termasuk kewajiban pemenuhan ketentuan administratif dan teknis serta pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Oleh karena itu, status legalitas pembangunan tersebut perlu dijelaskan secara terbuka. Apakah bangunan tersebut telah memiliki PBG yang sesuai dengan fungsi dan rencana bangunan, ataukah proses pembangunan dilakukan sebelum seluruh persyaratan yang diwajibkan terpenuhi?
Pertanyaan ini menjadi penting karena pembangunan telah berlangsung hingga mendekati tahap penyelesaian. Jangan sampai pengawasan baru dilakukan setelah bangunan berdiri sepenuhnya dan kemudian persoalan legalitas justru menjadi lebih rumit.
Jika Terbukti Melanggar, Sanksinya Tidak Ringan
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang telah mengalami perubahan melalui ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cipta Kerja, pada prinsipnya mengatur adanya sanksi terhadap pelanggaran dalam penyelenggaraan bangunan gedung.
Sanksi administratif dapat berupa:
1. Peringatan tertulis;
2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
3. Penghentian sementara atau tetap pekerjaan pembangunan;
4. Penghentian sementara atau tetap pemanfaatan bangunan;
5. Pembekuan PBG;
6. Pencabutan PBG;
7. Pembekuan atau pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF);
8. Perintah pembongkaran bangunan gedung.
Ketentuan mengenai jenis sanksi administratif tersebut juga ditegaskan dalam PP Nomor 16 Tahun 2021, termasuk kemungkinan perintah pembongkaran terhadap bangunan yang melanggar ketentuan.
Dengan demikian, apabila dalam pemeriksaan resmi ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung, maka langkah penegakan tidak seharusnya berhenti pada sekadar teguran.
Jangan Tunggu Bangunan Selesai Baru Bertindak
Tim Investigasi Suara Republik News menilai kondisi pembangunan yang kini telah hampir rampung harus segera mendapat perhatian serius dari instansi berwenang. Pemerintah daerah, dinas teknis, aparat pengawas bangunan, hingga Satpol PP sesuai kewenangannya, perlu melakukan pengecekan langsung dan memastikan seluruh dokumen serta persyaratan pembangunan telah dipenuhi.
Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan hanya berjalan di atas kertas, sementara pembangunan di lapangan terus melaju hingga selesai.
Apabila bangunan tersebut memang telah memenuhi seluruh persyaratan dan memiliki PBG yang sah, maka hal tersebut tentu perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka tindakan tegas harus segera dilakukan sesuai aturan yang berlaku, tanpa pandang bulu.
Suara Republik News akan terus melakukan pemantauan serta meminta klarifikasi kepada pihak-pihak terkait mengenai status PBG, fungsi bangunan, pengawasan pembangunan, dan langkah penegakan hukum yang akan dilakukan.
Publik kini menunggu: apakah instansi terkait akan segera turun dan melakukan pemeriksaan, atau kembali membiarkan pembangunan selesai terlebih dahulu baru kemudian mengambil tindakan?(Rosita)










