BENGKULU, SRN — Penyidikan kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu kian meluas dan memanas. Kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 ini kini membongkar jaringan dugaan aliran dana haram hingga ke pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu dan jajaran legislator daerah.
Pengembangan kasus ini terakselerasi setelah KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum baru pada 20 Juli 2026. Sprindik tersebut dirancang untuk membidik kontraktor pemberi suap sekaligus mengusut dugaan “jatah” komitmen fee proyek yang mengalir dari kontraktor Rejang Lebong ke sejumlah pejabat di lingkungan Pemkot Bengkulu.
Akar perkara, dari OTT Rejang Lebong ke proyek IPAL Pemkot. Operasi tangkap tangan pada Maret lalu sebelumnya menjaring 13 orang beserta barang bukti uang tunai Rp756,8 juta, dokumen, dan bukti elektronik. Dalam penetapan awal, KPK menjerat lima tersangka utama.
Muhammad Fikri Thobari (Bupati Rejang Lebong). Hary Eko Purnomo (Kadis PUPRPKP Rejang Lebong). Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro (Pihak Swasta / Kontraktor)
Namun, penyidikan tidak berhenti di lingkup Kabupaten Rejang Lebong. Penyidik KPK menemukan indikasi kuat keterlibatan penyelenggara negara dan ASN di Pemkot Bengkulu terkait penyimpangan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), salah satunya proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
“Aliran dananya ini ke penyelenggara negara dan ASN di lingkungan Pemkot Bengkulu. Untuk detailnya belum bisa kami sebutkan karena penyidikan masih berjalan maraton,” tegas Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Rabu (19/8/2026).
KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk membedah proyek-proyek infrastruktur lainnya di Dinas PUPR Kota Bengkulu jika ditemukan indikasi rasuah serupa. Rentetan penggeledahan, Rp4 Miliar disita dari kediaman Kadis PUPR.
Guna menguatkan pembuktian, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton di pelbagai lokasi strategis. 12–13 Agustus 2026 penggeledahan menyasar dua rumah ASN Dinas PUPR Pemkot Bengkulu, kediaman anggota DPRD Kota Bengkulu, serta properti milik swasta. Sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik berhasil disita.
Penyisiran Lanjutan, penyidik menyisir kantor dan kediaman pengusaha alat kesehatan serta pengolahan limbah. Penyitaan Terbesar: Dari rumah pribadi Kadis PUPR Kota Bengkulu, penyidik KPK menyita uang tunai fantastis senilai lebih dari Rp4 miliar beserta bukti elektronik.
Lokasi lain, penggeledahan turut memperluas jangkauan ke rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, rumah Kadis Ketahanan Pangan Pemprov Bengkulu, hingga kediaman pihak swasta di Rejang Lebong. DPRD Kota Bengkulu Diduga Tahu seluk-beluk proyek
Terkait keterlibatan unsur legislatif.
Budi Prasetyo menyebutkan bahwa anggota DPRD Kota Bengkulu yang digeledah diduga kuat mengetahui detail serta kejanggalan dalam pelaksanaan proyek IPAL. Penyidik saat ini tengah mendalami apakah proyek tersebut merupakan usulan pokok pikiran (pokir) legislatif atau terdapat aliran dana langsung yang mengalir ke anggota dewan.
Proses penyidikan maraton masih terus berlangsung, dan publik menanti penetapan tersangka baru dari klaster Pemkot Bengkulu serta sektor swasta yang terlibat dalam pusaran korupsi infrastruktur ini. (*)










