Namlea kabupaten buru, Suararepubliknews.com– Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI* menemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pelaksanaan Paket Pembangunan Bendungan Way Apu, Kabupaten Buru, Maluku pada LHP Kepatuhan atas PBJ TA 2024 s.d Triwulan III TA 2025 di Kementerian PU.
Temuan ini mencakup kelebihan pembayaran, kekurangan volume, dan pembayaran Material on Site (MoS) yang tidak sesuai ketentuan pada Paket 1 dan Paket 2 Bendungan Way Apu.
TEMUAN PAKET 1: POTENSI LEBIH BAYAR RP370 JUTA
BPK mencatat adanya penambahan volume pekerjaan >10% dari volume awal kontrak, namun dalam pembayarannya tidak dilakukan penyesuaian menggunakan harga satuan HPS sesuai Peraturan LKPP No 12/2021 jo No 4/2024 dan Permen PUPR No 8/2023.
Total selisih pembayaran yang terjadi sebesar Rp370.434.293,00. Rinciannya:
1. Automatic Water Level Recorder (AWLR): Penambahan 6 set. Telah dibayar 3,9 set senilai Rp120.630.900. Terdapat selisih Rp185.586.000.
2. Stand Pipe Piezometer: Penambahan 4 set. Telah dibayar 1,3 set senilai Rp2.529.800. Terdapat selisih Rp7.784.000.
3. Pekerjaan Pengeboran, Lugeon Test, Embankment Piezometer, Seepage Meter, Observation Well: Total nilai yang sudah dibayarkan Rp230.363.476 dan yang belum dibayarkan Rp140.070.817.
Selain itu, BPK juga menyoroti pembayaran Material on Site (MoS) sebesar Rp12.926.579.468,00. Sesuai SSUK, pembayaran MoS maksimal 70% dari nilai kontrak dan material harus sudah berada di lokasi pekerjaan.
TEMUAN PAKET 2: KEKURANGAN VOLUME DAN LEBIH BAYAR RP515 JUTA
Pada Paket 2, BPK menemukan 2 permasalahan utama:
1. Kekurangan Volume Pekerjaan
Terdapat kekurangan volume pada 2 item senilai Rp350.550.561,99:
– Timbunan freedrain di belakang wing wall: kurang 174,66 m3 = Rp73.735.164,24
– Beton K-225 Tipe A: kurang 165,65 m3 = Rp276.815.397,75
2. Penambahan Volume >10% Tanpa Negosiasi Harga
Terdapat penambahan volume >10% pada 5 item pekerjaan utama senilai Rp515.674.051,76. Seharusnya dilakukan negosiasi harga menggunakan AHSP/HPS yang lebih rendah. Item tersebut meliputi: Clearing & grubbing, Pekerjaan Shotcrete, PVC Waterstop, dan Galian Tanah.
Pembayaran Material on Site (MoS) pada paket ini juga tercatat sebesar Rp4.881.227.297,90.
DASAR HUKUM PELANGGARAN
BPK menilai pelaksanaan tidak sesuai dengan:
1. Peraturan LKPP No 12/2021 jo No 4/2024 tentang PBJ Pemerintah
2. Permen PUPR No 8/2023 tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Konstruksi
3. SSUK Kontrak Pasal 39.2 tentang pembayaran prestasi pekerjaan
KESIMPULAN
Secara keseluruhan, BPK menyimpulkan terdapat ketidaksesuaian dalam pembayaran dan penghitungan volume pada Bendungan Way Apu Paket 1 dan 2. Total potensi kelebihan bayar yang diidentifikasi mencapai lebih dari Rp886 juta, belum termasuk nilai pembayaran MoS.
LHP ini juga melampirkan tabel rekapitulasi kontrak, realisasi pembayaran, dan rincian MoS untuk seluruh paket di BBWS Maluku.
( Dhet ).










