HUMBAHS, SRN – Bupati Humbang Hasundutan Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH yang diwakili Sekda Chiristison R. Marbun menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026 kepada DPRD diterima Ketua DPRD Parulian Simamora, bersama wakil ketua DPRD Jesika A. Simamora dan Wakil Ketua DPRD Marsono Simamora, Senin (24/8/2026), di Kantor DPRD. Turut hadir Kepala BPKPD Resva Panjaitan, Sekwan Nipson Lumban gaol dan pejabat lainnya.
Dalam dokumen penyampaian disebutkan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, khususnya Pasal 177, kepala daerah wajib mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas guna memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.
Selanjutnya, Pasal 179 ayat (1) mengatur bahwa pengambilan keputusan mengenai rancangan Perda tentang perubahan APBD dilakukan oleh DPRD bersama kepala daerah paling lambat tiga bulan sebelum tahun anggaran berkenaan berakhir.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Humbang Hasundutan Tahun Anggaran 2026 disampaikan kepada DPRD untuk dibahas sesuai dengan Tata Tertib DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan, sehingga dapat diperoleh persetujuan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan berharap proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026 dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta menghasilkan kesepakatan yang mendukung pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
( Novri ).










