Home / Tapanuli Raya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Kasus Penyalahgunaan Izin PBG di Tangerang: Rumah Tinggal Disulap Jadi Kos-Kosan 37 Kamar

Tangerang, Suara republik news. Com, 16 Oktober 2025 — Dugaan penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kota Tangerang. Sebuah bangunan yang semula berizin sebagai rumah tinggal diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi kos-kosan dengan 37 kamar tanpa izin usaha yang sah.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran fungsi bangunan dan ketidaksesuaian dengan izin PBG yang diterbitkan.

Langkah Tegas Satpol PP

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Dalam surat tersebut, pemilik diminta menghentikan sementara seluruh kegiatan kos-kosan hingga proses klarifikasi dan verifikasi izin selesai dilakukan.

Namun, berdasarkan pantauan lapangan, pemilik bangunan diduga mengabaikan panggilan tersebut dan tetap melanjutkan operasional kos-kosan, sehingga memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan izin.

Potensi Sanksi Berat

Jika terbukti bersalah, pemilik bangunan dapat dikenakan sejumlah sanksi tegas, di antaranya:

* Sanksi Administratif: pencabutan izin PBG, denda administratif, serta penghentian sementara kegiatan usaha.

* Sanksi Hukum: pembongkaran bangunan jika terbukti tidak sesuai peruntukan, bahkan pidana kurungan atau penjara bagi pihak yang sengaja melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Pemerintah Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan tidak akan menoleransi bentuk penyalahgunaan izin bangunan dalam bentuk apa pun. Langkah penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap bangunan yang menyimpang dari izin fungsi atau melanggar tata ruang.

“Pemerintah berkomitmen menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan. Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan setiap pelanggaran di lingkungan masing-masing,” ujar salah satu pejabat dari Satpol PP Kota Tangerang.

Baca Juga  Pemkab Humbahas Hadiri Sosialisasi dan Kick Off Vaksinasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di RSUD Doloksanggul

Dengan adanya kasus ini, Pemkot Tangerang kembali mengingatkan bahwa setiap pemilik bangunan wajib mematuhi ketentuan dalam izin PBG yang telah diterbitkan, agar tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, dan sesuai peruntukannya.

( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Tapanuli Raya

Ketum HMTN MP Azril Aska Turun Langsung Temui Warga Kosik Putih, Tegaskan Komitmen Perjuangkan Hak Lahan

Tapanuli Raya

Polres Humbahas Melaksanakan Rapat Koordinasi Kesiapan Operasi Ketupat Toba 2026.

Tapanuli Raya

Pemkab Humbang Hasundutan Salurkan Bantuan bagi Korban Bencana Angin Kencang di Doloksanggul

Tapanuli Raya

Bupati Bersama Kapolres Humbahas Berangkatkan Tim Sepak Bola SMAN 1 Doloksanggul ke Turnamen Internasional di Singapura

Tapanuli Raya

Rutan Kelas llB Humbang Hasundutan Gelar Belajar Berbahasa Inggris Untuk WBP

Tapanuli Raya

Pemkab Humbang Hasundutan Laksanakan Kunjungan Sosial ke Keluarga Korban Tenggelam di Desa Sipituhuta

Tapanuli Raya

Hari Pertama Masuk Kerja, Bupati Humbahas Apresiasi Kinerja ASN

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas Instruksikan Jajarannya Rutin Laksanakan Gerakan Indonesia ASRI

Contact Us