Home / Tapanuli Raya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Kasus Penyalahgunaan Izin PBG di Tangerang: Rumah Tinggal Disulap Jadi Kos-Kosan 37 Kamar

Tangerang, Suara republik news. Com, 16 Oktober 2025 — Dugaan penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kota Tangerang. Sebuah bangunan yang semula berizin sebagai rumah tinggal diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi kos-kosan dengan 37 kamar tanpa izin usaha yang sah.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran fungsi bangunan dan ketidaksesuaian dengan izin PBG yang diterbitkan.

Langkah Tegas Satpol PP

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Dalam surat tersebut, pemilik diminta menghentikan sementara seluruh kegiatan kos-kosan hingga proses klarifikasi dan verifikasi izin selesai dilakukan.

Namun, berdasarkan pantauan lapangan, pemilik bangunan diduga mengabaikan panggilan tersebut dan tetap melanjutkan operasional kos-kosan, sehingga memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan izin.

Potensi Sanksi Berat

Jika terbukti bersalah, pemilik bangunan dapat dikenakan sejumlah sanksi tegas, di antaranya:

* Sanksi Administratif: pencabutan izin PBG, denda administratif, serta penghentian sementara kegiatan usaha.

* Sanksi Hukum: pembongkaran bangunan jika terbukti tidak sesuai peruntukan, bahkan pidana kurungan atau penjara bagi pihak yang sengaja melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Pemerintah Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan tidak akan menoleransi bentuk penyalahgunaan izin bangunan dalam bentuk apa pun. Langkah penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap bangunan yang menyimpang dari izin fungsi atau melanggar tata ruang.

“Pemerintah berkomitmen menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan. Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan setiap pelanggaran di lingkungan masing-masing,” ujar salah satu pejabat dari Satpol PP Kota Tangerang.

Baca Juga  Sengketa Lahan 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Keturunan Raja Alang Pardosi Gugat PT Energy Sakti Sentosa.

Dengan adanya kasus ini, Pemkot Tangerang kembali mengingatkan bahwa setiap pemilik bangunan wajib mematuhi ketentuan dalam izin PBG yang telah diterbitkan, agar tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, dan sesuai peruntukannya.

( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Tapanuli Raya

BUPATI MENINJAU LANGSUNG PENYALURAN BANTUAN DARI KEMENSOS MELALUI PT. POS INDONESIA

Tapanuli Raya

Petani Cabe Menjerit, Harga Cabe Merah Anjlok Drastis di Pasar Doloksanggul Humbahas

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas Mendistribusikan Dana Untuk Siswa Yang Masuk SMA Unggulan dan PTN Terbaik

Tapanuli Raya

Wujudkan Sitkamtibmas, Polres Humbahas Gelar Rakor Linsek

Tapanuli Raya

Kegiatan “Indonesia Visiontrip” dari Korea terlaksana di SMP Negeri 013 Sibuntuon Parpea

Tapanuli Raya

Bupati Cek Fisik Kendaraan di Sekretariat Kantor Bupati Humbahas

Tapanuli Raya

Forkopimda Humbahas Sepakat Lanjutkan Pembangunan Huntap Terdampak Bencana Alam

Tapanuli Raya

Bupati Humbang Hasundutan Ikuti Rakor Bersama Mendagri Perkuat Sinkronisasi Data Pascabencana

Contact Us