Home / Tapanuli Raya

Jumat, 17 Oktober 2025 - 07:51 WIB

Kasus Penyalahgunaan Izin PBG di Tangerang: Rumah Tinggal Disulap Jadi Kos-Kosan 37 Kamar

Tangerang, Suara republik news. Com, 16 Oktober 2025 — Dugaan penyalahgunaan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di Kota Tangerang. Sebuah bangunan yang semula berizin sebagai rumah tinggal diduga dialihfungsikan secara ilegal menjadi kos-kosan dengan 37 kamar tanpa izin usaha yang sah.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menemukan adanya indikasi kuat pelanggaran fungsi bangunan dan ketidaksesuaian dengan izin PBG yang diterbitkan.

Langkah Tegas Satpol PP

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satpol PP Kota Tangerang telah melayangkan surat panggilan resmi kepada pemilik bangunan untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran tersebut. Dalam surat tersebut, pemilik diminta menghentikan sementara seluruh kegiatan kos-kosan hingga proses klarifikasi dan verifikasi izin selesai dilakukan.

Namun, berdasarkan pantauan lapangan, pemilik bangunan diduga mengabaikan panggilan tersebut dan tetap melanjutkan operasional kos-kosan, sehingga memperkuat dugaan adanya unsur kesengajaan dalam penyalahgunaan izin.

Potensi Sanksi Berat

Jika terbukti bersalah, pemilik bangunan dapat dikenakan sejumlah sanksi tegas, di antaranya:

* Sanksi Administratif: pencabutan izin PBG, denda administratif, serta penghentian sementara kegiatan usaha.

* Sanksi Hukum: pembongkaran bangunan jika terbukti tidak sesuai peruntukan, bahkan pidana kurungan atau penjara bagi pihak yang sengaja melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komitmen Pemerintah Kota Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang menegaskan tidak akan menoleransi bentuk penyalahgunaan izin bangunan dalam bentuk apa pun. Langkah penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan, terutama terhadap bangunan yang menyimpang dari izin fungsi atau melanggar tata ruang.

“Pemerintah berkomitmen menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan perizinan bangunan. Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan setiap pelanggaran di lingkungan masing-masing,” ujar salah satu pejabat dari Satpol PP Kota Tangerang.

Baca Juga  "Pettingnya Kedisplinan Bekerja Baik dan Jujur Jauhkan Sifat Culas" Pemkab Humbahas Tekankan ASN Berbuat Yang terbaik Untuk Humbahas

Dengan adanya kasus ini, Pemkot Tangerang kembali mengingatkan bahwa setiap pemilik bangunan wajib mematuhi ketentuan dalam izin PBG yang telah diterbitkan, agar tercipta lingkungan kota yang tertib, aman, dan sesuai peruntukannya.

( Rosita ).

Share :

Baca Juga

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas Mengadakan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Guna Tingkatkan PAD

Tapanuli Raya

Bupati Humbang Hasundutan Tekankan Disiplin, Integritas, dan Peningkatan Kinerja ASN di Apel Gabungan Tahun Baru 2026,

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas: Sinergitas Kuat, Program Pembangunan Berjalan Lebih Efektif

Tapanuli Raya

Bupati Tapanuli Tengah Sambut Kedatangan  Kapolda Sumatera Utara di Bandara Dr. Ferdinand Lumbantobing Pinangsori

Tapanuli Raya

Pemkab Humbahas Hadiri Sosialisasi dan Kick Off Vaksinasi MR bagi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan di RSUD Doloksanggul

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas Terima Kunjungan Bishop dan Panitia Sinode Agung GKLI

Tapanuli Raya

Pemkab Humbang Hasundutan Serahkan Bantuan Alat Penyuling Air di Desa Panggugunan

Tapanuli Raya

Bupati Humbahas bersama Wakil Menteri ATR/BPN serahkan SHM saat Kunjungan Kerja di Humbang Hasundutan

Contact Us