Home / Jawa Barat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Galian Cabluk Pangandaran: Kerajaan Tambang Ilegal — Hukum Tumpul, Rakyat Menjerit

PANGANDARAN, 25 AGUSTUS 2026 — SRN, Eksploitasi batu kapur dan pasir urug berlangsung masif di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat. Bertahun-tahun, menyebar di lima kecamatan utama, nyaris tanpa izin, tanpa pengawasan, dan tanpa pertanggungjawaban.

Satu Berizin, Ratusan Tanpa Izin

Data Dinas ESDM Jawa Barat: dari seluruh aktivitas galian C di Pangandaran, hanya satu lokasi berizin resmi (Kec. Cimerak). Sisanya beroperasi tanpa SIPB. Kepala Satpol PP Pangandaran Bangi mengakui penutupan hanya bersifat “komunikasi dengan ESDM Provinsi” — tanpa tindakan hukum berkelanjutan.

Lokasi ilegal tersebar di: Padaherang, Kalipucang, Parigi, Mangunjaya, Sidamulih. Pola penertiban selalu sama: datang, tutup, pergi — lalu buka lagi. Pelaku tahu persis kapan petugas datang dan pergi; indikasi kuat adanya bocoran informasi dari dalam sistem.

Kerusakan Nyata, Kerugian Negara Miliaran

– Lingkungan & Kesehatan: Debu kapur melanda, penyakit pernapasan meningkat. Lereng digunduli, sungai tersumbat, risiko longsor dan banjir melonjak.

– Infrastruktur & Keselamatan: Jalan raya hancur oleh truk kelebihan muatan. Jalur evakuasi bencana terancam — Pangandaran kawasan rawan gempa dan tsunami.

– Kerugian Keuangan Negara: Ratusan truk per hari mengangkut material tanpa retribusi, tanpa pajak, tanpa jaminan reklamasi. Kerugian negara mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah.

Dugaan Perlindungan Oknum Aparat

Warga meyakini operasi ini tak mungkin berjalan tanpa perlindungan. Truk lewat tanpa diperiksa, laporan warga diabaikan, penutupan hanya seremoni. UU No.3/2020 menyatakan penambangan tanpa izin dan pengangkutan material ilegal diancam penjara 5 tahun dan denda Rp100 miliar. UUD 1945 Pasal 33 ayat (3) mewajibkan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat — bukan kantong pribadi.

Tuntutan Rakyat Pangandaran

 

  1. Tutup permanen semua galian tanpa izin, sita alat berat.
  2. Proses hukum pemilik dan pengelola tambang tanpa pandang bulu.
  3. Bongkar jaringan perlindungan oknum aparat, bentuk tim independen.
  4. Wajibkan reklamasi lingkungan dan perbaikan jalan atas biaya pelaku.
  5. Transparansi penuh: publikasi daftar pemegang izin galian C.
Baca Juga  Siapkan SDM Siap Kerja, Pemkot Cirebon Gelar Pelatihan Vokasi

“Kami bukan menolak pembangunan. Tapi kami menolak dijadikan korban — mereka mengeruk kekayaan kami, membagi hasilnya kepada oknum, sementara kami hanya menelan debu dan air mata.” — Pernyataan bersama warga Pangandaran

Kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri, Menteri ESDM, dan Gubernur Jawa Barat: rakyat Pangandaran menunggu tindakan, bukan janji. Hukum harus tegak sama untuk semua — tidak boleh ada kerajaan bayangan di atas bumi Indonesia.( Rosita).

Share :

Baca Juga

Jawa Barat

Polresta Cirebon Gagalkan Peredaran Obat Keras, Puluhan Butir Diamankan

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu-sabu

Jawa Barat

Polresta Cirebon Resmikan Bengkel Ojol Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Pengemudi Online

Jawa Barat

Wajah Baru Sukalila, Pemkot Cirebon dan BBWS Mulai Langkah Besar Penataan Kawasan Sungai yang Lebih Estetik

Jawa Barat

Polresta Cirebon Amankan Pengedar Sabu  di Losari

Jawa Barat

Jelang Penutupan Operasi Ketupat 2025, Kakorlantas: 74 Persen Kendaraan Sudah Masuk Jakarta

Jawa Barat

Polsek Arjawinangun Sosialisasikan Program Inovasi Green Service Polresta Cirebon kepada Masyarakat dan Pelajar

Jawa Barat

Musda VIII LDII Kota Cirebon, Wali Kota Tekankan Program Organisasi Harus Menjawab Kebutuhan Masyarakat

Contact Us