Home / Sumsel

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:06 WIB

“Maling Teriak Maling”, Dugaan Penjualan Besi Hidrolik Truk Berujung Laporan ke Polsek Teluk Gelam

OKI — Suara republik news. Com, Dugaan penjualan besi hidrolik truk yang disebut-sebut berkaitan dengan barang milik seorang warga bernama Aji kini berujung pada penanganan aparat kepolisian. Persoalan tersebut mencuat di wilayah Jalan Lintas Timur, Desa Mulya Guna, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kasus ini menjadi perhatian setelah awak media Suara Republik News melakukan investigasi pada 27 Agustus 2026 terkait dugaan transaksi barang rongsokan yang diduga memiliki kaitan dengan barang milik warga.

Dalam penelusuran di lapangan, awak media memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga menjual besi hidrolik truk. Belakangan, barang tersebut disebut oleh pihak tertentu sebagai barang milik Aji yang diduga hilang.

Informasi mengenai asal-usul barang tersebut pun menjadi pertanyaan. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, terdapat dugaan bahwa besi hidrolik tersebut berasal dari barang yang sebelumnya dinyatakan hilang.

Dugaan tersebut kemudian dikaitkan dengan sebuah lapak rongsokan milik Teguh. Namun demikian, sejauh ini belum terdapat kesimpulan hukum yang menyatakan bahwa pemilik lapak maupun pihak tertentu terlibat dalam kehilangan ataupun penjualan barang tersebut.

Semua dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.

Berawal dari Dugaan Barang Hilang

Saat awak media mendatangi kediaman Aji untuk meminta klarifikasi sekaligus mengupayakan penyelesaian secara musyawarah, diperoleh informasi bahwa pihak Aji disebut meminta penggantian kerugian sebesar Rp18 juta.

Informasi mengenai permintaan ganti rugi tersebut diperoleh dari pihak keluarga maupun pihak yang berada di lingkungan lapak rongsokan.

Alih-alih persoalan berkembang menjadi saling tuding, awak media mendorong agar perkara tersebut segera diserahkan kepada aparat penegak hukum. Langkah tersebut dinilai penting agar asal-usul besi hidrolik, kepemilikan barang, proses transaksi, hingga pihak yang menjual dan membeli dapat diperiksa secara objektif.

Baca Juga  Gelorakan Semangat HUT Ke-116, Pemkab OKU Inisiasi Gerakan Indonesia Asri

Dengan demikian, tidak ada pihak yang mengambil kesimpulan sendiri atau saling melempar tuduhan tanpa dasar hukum.

Wartawan Mengaku Diintimidasi

Persoalan ini juga berkembang ke ranah kebebasan pers. Dalam proses peliputan sebelumnya, awak media mengaku mengalami tindakan yang dinilai sebagai upaya menghalangi kegiatan jurnalistik.

Seorang pria yang disebut bernama Irawan, yang mengaku sebagai anak angkat Aji, diduga menghalangi wartawan berinisial M.E. ketika sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk meminta keterangan pada 25 Agustus 2026.

Wartawan tersebut juga mengaku mendapatkan intimidasi dalam proses peliputan.

Atas kejadian tersebut, ketentuan mengenai kemerdekaan pers merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (1) menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur mengenai tindakan yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan mengenai kemerdekaan pers.

Kini Berujung ke Polsek Teluk Gelam

Perkara dugaan penjualan besi hidrolik tersebut kini telah dilaporkan dan ditangani Polsek Teluk Gelam.

Masyarakat berharap kepolisian tidak hanya berhenti pada persoalan siapa yang menjual atau siapa yang membeli, tetapi juga mengusut secara menyeluruh dari mana barang tersebut berasal, siapa pemilik sahnya, bagaimana barang tersebut bisa berada di lapak rongsokan, serta bagaimana proses transaksi berlangsung.

Jika memang terbukti terdapat tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, maka nama baik pihak yang diduga terlibat juga harus dipulihkan berdasarkan fakta hukum.

Persoalan ini bukan sekadar soal besi hidrolik atau nilai kerugian Rp18 juta. Yang jauh lebih penting adalah memastikan kebenaran, kepastian hukum, dan tidak adanya pihak yang menjadi korban tuduhan tanpa pembuktian.

Baca Juga  Perkara VMR Diputus Dengan Pasal Yang Belum Diamandemen

Karena itu, publik menunggu langkah Polsek Teluk Gelam untuk mengungkap perkara tersebut secara profesional, transparan, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan bantahan. Suara Republik News berkomitmen menjunjung asas praduga tak bersalah dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan.(Rosita)

Share :

Baca Juga

Sumsel

Masih Adakah Keadilan Bagi Seorang Ibu Dipengadilan Banyuasin.?

Sumsel

Setiap Daerah Harus Memiliki Keunggulan UMKM

Sumsel

Tragis Kantor Kepala Desa Gajah Mati Kecamatan Sungai Keruh Muba, Tutup Dan Tak Berpenghuni Disaat Hari Kerja.

Sumsel

Koalisi Ormas dan Aktivis,Pertamina Patra niaga Sumbagsel diduga lakukan praktek kurang transparan

Sumsel

Meski Anggaran Dipangkas, Eksekutif-Legislatif Muba Tancap Gas Benahi Jalan Rusak Parah

Sumsel

Pengerjaan Pipa Induk Di Jln Azhari Belum Ditemukan Papan Pengerjaan

Sumsel

SDN 06 Melaksanakan kegiatan simulasi ANBK

Sumsel

Gelorakan Semangat HUT Ke-116, Pemkab OKU Inisiasi Gerakan Indonesia Asri

Contact Us