INDRAMAYU , SRN – Pengadaan seragam olahraga dan baju muslim di UPTD SDN Ranggawana, Desa Pegagan, Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu, menjadi sorotan setelah seorang wali murid mempertanyakan mekanisme pembelian, ketiadaan kwitansi, hingga tidak adanya musyawarah terlebih dahulu dengan orang tua siswa.
Wali murid tersebut mengaku harus mengeluarkan uang sebesar Rp300 ribu untuk dua jenis seragam, yakni seragam olahraga dan baju muslim. Namun, menurut keterangannya, sebelum pengadaan seragam tersebut dilakukan, tidak ada musyawarah yang melibatkan wali murid untuk membahas mekanisme pembelian maupun biaya yang harus dibayarkan.
Seorang wali murid yang meminta identitasnya tidak disebutkan mengatakan, dirinya ingin memperoleh kejelasan mengenai pembayaran tersebut, termasuk bukti transaksi dan rincian peruntukan uang yang dibayarkan.
Kepada awak media pada Senin (19/10/2026), ia menceritakan bahwa dirinya sempat menghubungi wali kelas melalui pesan WhatsApp untuk meminta kwitansi setelah melakukan pembayaran.
“Bu, nanti anak saya kalau sudah bayar Rp300 ribu, minta kwitansinya ya, Bu. Minta dicatat peruntukannya buat apa,” demikian pesan yang disampaikan wali murid tersebut sebagaimana diceritakannya kepada awak media.
Menurut pengakuannya, wali kelas kemudian menjawab bahwa kwitansi tidak tersedia, tetapi pembayaran siswa yang sudah melunasi akan tetap dicatat.
“Punten, enggak ada kwitansi, tapi yang sudah bayar pasti dicatat,” demikian jawaban wali kelas yang disampaikan oleh wali murid tersebut.
Ia menjelaskan, uang Rp300 ribu itu disebut untuk pembelian seragam olahraga dan baju muslim baru.
Selain mempertanyakan kwitansi, wali murid tersebut menyoroti tidak adanya musyawarah terlebih dahulu mengenai pengadaan seragam.
Menurutnya, orang tua semestinya mendapatkan penjelasan sejak awal mengenai kebutuhan seragam, rincian biaya, mekanisme pembelian, serta apakah pembelian harus dilakukan melalui pihak tertentu atau dapat dilakukan secara mandiri.
Musyawarah dinilai penting agar orang tua memiliki kesempatan untuk menyampaikan pendapat dan menyesuaikan kebutuhan seragam dengan kemampuan ekonomi keluarga.
Terlebih, setiap keluarga memiliki kondisi keuangan yang berbeda. Karena itu, keterbukaan mengenai pengadaan seragam diperlukan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara orang tua dan pihak sekolah.
Wali murid tersebut juga menyebut persoalan pembayaran seragam ramai dibicarakan di grup WhatsApp kelas. Namun, isi percakapan dan tanggapan wali murid lainnya masih perlu ditelusuri lebih lanjut untuk memastikan persoalan tersebut secara utuh.
Persoalan ini turut memunculkan pertanyaan mengenai aturan pengadaan pakaian seragam di sekolah negeri.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Dalam penerapannya, pengadaan seragam perlu memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk aturan mengenai kewenangan sekolah dan tanggung jawab orang tua dalam memenuhi kebutuhan pakaian anak.
Pada prinsipnya, orang tua atau wali murid memiliki tanggung jawab dalam pengadaan seragam peserta didik. Orang tua juga perlu memperoleh kejelasan mengenai jenis seragam, biaya, dan mekanisme pembeliannya.
Praktik penjualan atau pengadaan seragam melalui sekolah perlu dicermati berdasarkan ketentuan yang berlaku. Untuk memastikan apakah mekanisme di UPTD SDN Ranggawana sesuai aturan, diperlukan klarifikasi mengenai pihak yang menyediakan seragam, status pembayaran, serta apakah pembelian tersebut bersifat wajib atau memberikan pilihan kepada orang tua.
Dengan demikian, persoalan ini tidak cukup dinilai hanya dari nominal pembayaran. Mekanisme pengadaan dan ada atau tidaknya kewajiban membeli melalui pihak tertentu juga perlu diperiksa.
Bagi orang tua siswa, bukti pembayaran dan rincian biaya merupakan bagian penting dari transparansi administrasi. Kwitansi atau bukti transaksi dapat membantu memastikan jumlah uang yang dibayarkan serta tujuan penggunaannya tercatat dengan jelas.
Karena itu, wali murid berharap pihak sekolah memberikan penjelasan mengenai dasar pengadaan seragam olahraga dan baju muslim, rincian harga masing-masing pakaian, serta mekanisme pencatatan pembayaran.
Ia juga berharap persoalan tersebut dapat dibicarakan secara terbuka agar tidak menimbulkan keresahan di antara orang tua siswa.
Di sisi lain, pihak sekolah perlu diberikan kesempatan untuk menjelaskan mekanisme pengadaan seragam yang diterapkan, termasuk alasan kwitansi tidak tersedia sebagaimana disampaikan wali murid.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak UPTD SDN Ranggawana maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu mengenai pengadaan seragam dan mekanisme pembayarannya.
Klarifikasi dari pihak sekolah dan instansi terkait diperlukan untuk memastikan apakah proses pengadaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Transparansi, komunikasi, dan pelibatan orang tua dalam pembahasan kebutuhan siswa menjadi hal penting agar pengadaan seragam tidak menimbulkan kesalahpahaman serta tetap memperhatikan hak dan kemampuan wali murid.((Heryanto))










