AMBON,POLDA MALUKU, SuaraRepublikNews – Kepolisian Daerah Maluku melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) terus memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) di Negeri Tengah-Tengah, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Tahun Anggaran 2018 dan 2019.
Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial AM, IL, SWU, dan FR. Dugaan penyalahgunaan tersebut diperkirakan mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta.
Perkembangan terbaru, penyidik kini tengah memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah berkas perkara yang diserahkan pada tahap I tanggal 5 Oktober 2026 dikembalikan untuk dilengkapi melalui petunjuk P-19.
“Penyidik Fokus Penuhi Petunjuk JPU”
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku AKBP Handy Senonugroho, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah Tahun Anggaran 2018 dan 2019 masih berproses. Berkas perkara telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum pada 5 Oktober 2026. Namun, terdapat sejumlah petunjuk yang harus dipenuhi melalui pengembalian berkas perkara P-19,” ujar AKBP Handy.
Ia menegaskan, penyidik saat ini melaksanakan pemeriksaan tambahan terhadap sejumlah saksi dan tersangka untuk memenuhi petunjuk tersebut.
“Saat ini kami sedang melengkapi berkas sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Setelah seluruh petunjuk dipenuhi, berkas perkara akan segera kami kirimkan kembali kepada JPU untuk diteliti lebih lanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegasnya.
Pengembalian berkas dengan petunjuk P-19 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam rangka melengkapi hasil penyidikan.
“Kabid Humas: Penegakan Hukum Korupsi Harus Profesional dan Akuntabel”
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polda Maluku berkomitmen menangani setiap perkara dugaan tindak pidana korupsi secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum. Dalam perkara dugaan penyalahgunaan ADD dan DD Negeri Tengah-Tengah ini, penyidik terus memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum agar proses penanganan perkara dapat berlanjut sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Rositah.
“Kami memahami bahwa masyarakat mengharapkan penanganan perkara korupsi berjalan secara serius dan tuntas. Karena itu, setiap tahapan harus dilaksanakan secara cermat, profesional, dan akuntabel. Kami juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujarnya. ( Dhet ).










