Home / Tak Berkategori

Rabu, 14 Desember 2022 - 07:49 WIB

Pemkab Nias Barat Bersama DPRD Nias Barat Setujui Ranperda LP2B

Pemkab Nias Barat dan DPRD Nias Barat Setujui Ranperda LP2B Rapat Paripurna  dipimpin  Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Drs. Evolut Zebua, Selasa (13/12/2022).

Kep. Nias_Nias Barat, Suararepubliknews – Pemerintah Kabupaten Nias Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Barat menyepakati dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Kesepakatan dan persetujuan bersama terhadap Ranperda tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Drs. Evolut Zebua, Selasa (13/12/2022).

Rapat paripurna dengan agenda persetujuan bersama terhadap Ranperda LP2B tersebut diawali dengan penyampaian pendapat akhir fraksi DPRD Kabupaten Nias Barat. Kelima fraksi DPRD Kabupaten Nias Barat, melalui pendapat akhirnya, menyetujui Ranperda LP2B ditetapkan menjadi Perda.

Wakil Bupati Nias Barat Dr. Era Era Hia, M.M., M.Si yang mewakili Bupati pada pelaksanaan Paripurna tersebut dalam sambutannya mengucapkan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Kabupaten Nias Barat yang telah memberikan kontribusi positif dan sumbangsih pemikiran yang sangat bernilai dalam menginisiasi Ranperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Lebih lanjut Ia berharap agar Sekretariat DPRD, Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias Barat dan perangkat daerah teknis bersinergi dan mengambil langkah-langkah percepatan pelaksanaan fasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Nias Barat Drs. Evolut Zebua kepada Tim Liputan Media Center dan sejumlah media setelah pelaksanaan paripurna persetujuan Ranperda LP2B menjelaskan latar belakang dan alasan pihak DPRD Nias Barat mengusulkan Ranperda Perlindungan LP2B sebagai inisiatif DPRD.

Menurutnya, penyusunan Perda LP2B merupakan amanat UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pangan Berkelanjutan dan merupakan tanggungjawab bersama DPRD dan Pemerintah Daerah untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian masyarakat.

“Ini merupakan tanggungjawab dan penting bagi masyarakat untuk memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian maka DPRD Kabupaten Nias Barat mengusulkan Ranperda LP2B sebagai hak inisiatif”, ujar Evolut Zebua.

Lebih lanjut Evolut Zebua menjelaskan bahwa penyusunan dan penetapan Ranperda Inisiatif DPRD, prosesnya jauh lebih cepat dibanding usulan dari pemerintah daerah.

Terkait dengan pelaksanaan paripurna yang sempat  tertunda karena jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi kuorum, Evolut mengatakan bahwa hal tersebut tidak perlu dipolemikkan, karena proses dan mekanisme rapat di DPRD telah diatur dalam Tatib DPRD.

“Persoalan terkait adanya scorsing dan penundaan saya kira hal tersebut merupakan hal yang lumrah dan dimungkinkan dalam Tata Tertib”, ungkap Evolut Zebua.( ES )

Share :

Baca Juga

PU PR Lakukan Peningkatan Jalan di Dusun II Desa Bukit Indah Kecamatan Plakat Tinggi
Bersama Warga, Satgas Yonif 126/KC Bersihkan PLTS
Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Pengamanan di Pelabuhan Merak Dalam Rangka Ops Lilin Maung 2022
Pelanggan Dipaksa Bayar Denda Rp10 Juta, Ulah Dari Oknum P2TL
Antisipasi Kenakalan Remaja, Kanit Binmas Polsek Pasar Kemis Kapolresta Tangerang Jadi Pembina Upacara di Sekolahan
Optimalisasi Input Data Operasi Mantap Praja Lodaya 2024 untuk Pengamanan Pilkada Serentak di Polda Jawa Barat
Atlet Basket Kota Tangerang di Popda Dipelopori Dua Atlet  Milenial
Perusahaan Taksi Terbang ‘Lilium’ Terima Pesanan Besar dari Saudia Group

Contact Us