Home / Tak Berkategori

Selasa, 17 Januari 2023 - 20:50 WIB

Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup di PN Jakarta Selatan

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjalani sidang pembacaan tuntutan seumur hidup di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jakarta, Suararepubliknews.com – Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

“Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” Jelas Jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, ” ujarnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf.

“Mereka  melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).

Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.( MS ).

Tag: Hukum, Headline, Pembunuhan Berencana, Ferdy Sambo,

Share :

Baca Juga

Silahturahmi DPD Partai Solidaritas Indonesia Kota Tangerang
Gereja Perdana di Mapolres Humbahas: Cerminan Tingginya Toleransi dan Kebersamaan di Usia 21 Tahun
Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur
Bupati Humbahas Hadiri Pelantikan Anggota PPS
Kodim 1710/Mimika Gelar Acara Buka Puasa Bersama Dengan Prajurit Dan Keluarga

Jakarta

Tim Percepatan Reformasi Polri Serap Aspirasi dari Berbagai Ormas dan LSM
Bupati Humbahas Sampaikan Bahwa Masa Depan Generasi Muda Ditangan Guru
Operasi Pasar Beras Medium SIBESTI Kembali Digelar di Cimahi: Upaya Stabilisasi Harga dan Pasokan Pangan oleh Pemkot Cimahi dan Buloq Bandung

Contact Us