Home / Tak Berkategori

Kamis, 26 Januari 2023 - 19:19 WIB

Humbang Hasundutan Peringkat 2 Se-Sumut Penyelenggaraan Pelayanan Publik

.

Pimpinan Ombudsman RI serahkan nilai hasil evaluasi Penyelenggaraan  Pelayanan Publik untuk  Pemerintah Daerah se-Sumut 2022, Kamis 26 Januari 2023.

Doloksanggul, Suararepubliknews.com – Pimpinan Ombudsman RI serahkan nilai hasil evaluasi Penyelenggaraan  Pelayanan Publik untuk  Pemerintah Daerah se-Sumut 2022, Kamis 26 Januari 2023 bertempat di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Sei Besitang No 3 Medan. Penyerahan sertifikat dan nilai itu dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Bupati dan Walikota se-Sumatera Utara.

Hasil evaluasi Ombudsman RI, Kabupaten Humbang Hasundutan memperoleh nilai predikat zona hijau atau peraih predikat kepatuhan tinggi dengan nilai 89,80  (kategori A) di Sumut. Penghargaan itu diserahkan Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumut Abyadi Siregar kepada Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor SE diwakili Sekda Drs Tonny Sihombing MIP. 

Sesuai dengan hasil penilaian Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Kabupaten Humbang Hasundutan berada pada posisi peringkat 2 kabupaten/kota se-Sumatera Utara dan posisi ke-34 kabupaten/kota seluruh Indonesia. Dari 34 Pemerintah Daerah se Sumatera Utara, yg mendapat predikat nilai tertinggi adalah Pemerintah Sumatera Utara, Kabupaten Deliserdang dan Kabupaten Humbang Hasundutan.

Sekda Tonny Sihombing mengatakan penghargaan ini tentunya tidak terlepas dari komitmen Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor SE bersama  Organisasi Perangkat Daerah dalam memberikan pelayan yang terbaik bagi seluruh masyarakat di lingkungan Kabupaten Humbang Hasundutan. Penghargaan ini bukan akhir dari pengabdian kepada masyarakat, akan tetapi menjadikan motivasi  untuk senantiasa berbenah memperbaiki performanya untuk kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik.

Tahun 2023 ini Ombudsman RI melakukan penyempurnaan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik dari tahun-tahun sebelumnya. Fokus penilaian pada tahun 2023 tidak hanya mengenai ketersediaan standar pelayanan dan penilaian persepsi maladministrasi saja, namun juga mengukur kapasitas penyelenggara layanan, sarana dan prasarana, pengelolaan pengaduan. Hasil dari penilaian tersebut akan menghasilkan Opini Pengawasan Pelayanan Publik.  (Demak S)

Share :

Baca Juga

Helikopter Carakal H-225M TNI AU Evakuasi 36 Orang Lansia Dan Anak Anak Dari Desa Terisolir

Maluku

Kapolda Maluku Apresiasi Karnaval Budaya Pukul Sapu Lidi di Mamala-Morela
Kapolda Dan Pangdam Sholat Dzuhur Berjamaah Di Masjid Dusun Ori
Tragedi Kecelakaan Pesawat SAM Air di Pohuwato: Empat Orang Meninggal Dunia
Polres Humbahas melaksanakan OPS Pekat Toba 2023 
Prediksi Le Havre vs PSG: Awal Musim Tanpa Kylian Mbappe
Polresta Cirebon Gelar Silaturahmi dengan Tokoh Agama untuk Cooling System Pilkada Serentak 2024
Prakiraan Cuaca Kabupaten Lebak di Malam Tahun Baru, Siang Sampai Malam Diguyur Hujan.

Contact Us