Home / Tak Berkategori

Sabtu, 15 Juni 2024 - 22:54 WIB

Ada Apa Dengan Bupati Humbahas, Tiga Kali Berturut Turut Tidak Hadir Dalam Rapat Paripurna DPRD

Ket.Foto : Muslim Simamora, Anggota DPRD dari Fraksi Partai Hanura, saat menganalisis keberadaan Bupati Humbahas pada Rapat Paripurna DPRD.

HUMBAHAS, -Bupati Humbang Hasundutan Dosmar Banjarnahor, diketahui sudah 3 (tiga) kali berturut-turut tidak mengikuti/menghadiri Rapat Parnipurna DPRD yang dilaksanakan di ruang Parnipurna DPRD Humbang Hasundutan Sumatera Utara.

Ketidakhadiran Bupati diktahui secara tiga kali berturut-turut, yaitu pada :
1. Senin tanggal 10 Juni 2024 dengan Agenda Rapat Nota Pengantar Bupati atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023 dan RPJD Tahun 2025-2045.
2. Selasa tanggal 11 Juni 2024 dengan Agenda Rapat , Enam Fraksi DPRD Humbahas sampaikan Pemandangan Umum terhadap Nota Pengantar Bupati Tentang Pertanggungjawaban APBD TA2023 dan RPJD Tahun 2025-2045.
3. Jumat, 14 Juni 2024 dengan Agenda Rapat, Nota Jawaban Bupati Humbang Hasundutan Atas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Humbahas terhadap peraturan daerah tentang pertanggungan jawaban pelaksanaan APBD TA.2023 dan RPJD tahun 2025-2045.

Sebelum dilaksanakan pembacaan Nota Jawaban Bupati yang akan dibacakan oleh Wakil Bupati Humbahas Dr. Oloan Paniaran Nababan.SH, MH salah satu anggota DPRD dari Fraksi Hanura Muslim Simamora menganalisis keberadaan Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor kepada pimpinan rapat Labuhan Sihombing.

“Kemana Bupatinya, Kenapa tidak ada, karena sudah 3 kali berturut-turut Bupati tidak hadir. “Apakah pembacaan Nota jawaban Bupati , Wakil Bupati sudah mendapatkan izin atau surat rekomendasi dari Bupati untuk membacanya, marilah kita saling menghargai antara Legislatif dan Eksekutif kita perlu suara langsung.
Kami dari DPRD Humbahas berharap Pemerintahan Kabupaten Humbang Hasundutan agar tetap berkomitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clear goverment)”. ucap Muslim dengan tegas.

Dalam hal ini berdasarkan Pasal 31 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (3) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dalam menjalankan tugas dan kewajibannya bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan instrumen pokok dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.”Sebagaimana diketahui penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dipengaruhi oleh dinamika politik nasional.

Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan, “Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan Kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang”.

Pada dasarnya bupati mempunyai wewenang dan wewenang atas penyelenggaraan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Bupati dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat (masyarakat) di kabupaten setempat.

Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dilakukan oleh pemerintah, Gubernur dan Bupati/Walikota. Pengawasan merupakan kegiatan yang bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan-undangan.

Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) adalah sistem yang menjamin bahwa peraturan, pengarahan, dan pengendalian diimplementasikan secara terpadu. Untuk mewujudkan tata kelola reformasi pemerintahan yang baik, pemerintah dapat melakukan birokrasi, baik dari sisi kelembagaan, prosedur, maupun SDM.

Selain itu, keterbukaan informasi juga merupakan upaya penting dalam menyelenggarakan pemerintahan yang baik, Transparansi, Akuntabilitas, Partisipasi Masyarakat, Efisiensi dan Inovasi: Kepemimpinan dan Integritas: Hukum dan Keadilan, Pemberantasan Korupsi:,Evaluasi dan Pembelajaran:

Dari enam Fraksi DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan yang hadir yakni dari Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Solidaritas, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra Demokrat, Fraksi Hanura.”
(BN/Demak S)

Share :

Baca Juga

Jumat Curhat Kapolres Aceh Barat di Dayah Istiqamatuddin Darussunnah
Negosiasi Gencatan Senjata Gaza-Israel Kembali Memanas: Hamas Klaim Mendapatkan Respon Positif dari Mediator
Dinkes Kabupaten Serang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Terinovatif KIPP Banten 2024.
Kisah Keberanian dan Keteguhan Nabi Muhammad dalam Menghadapi Bahaya
Sosialisasi Rekrutmen Terpadu Polri di CFD Semarang: Masuk Polisi Gratis!

Banten

Pengurus Baru Dilantik, IKA SMAN 1 Ciruas Khitan Massal dan Santuni 100 Anak.
Seleksi CPNS Tenaga Kesehatan di Labura Diduga Dicurangi: Verifikator Berkas Terseret Skandal Manipulasi

Daerah

Hari Ke-5 TMMD 125 Kodim 1506/Namlea: Pembangunan Sumur Bor dan Tandon Air Bersih di Desa Kamanglale Mulai Menunjukkan Hasil

Contact Us