Banyaknya Proyek galian tanah tepatnya di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, galian tersebut membuat Jalan Raya Saketi-Malingping berdebu jika kemarau dan licin bila masuk musim hujan Rabu (24/4/2024)
Lebak,Suara Republik News.Com, – Banyaknya Proyek galian tanah tepatnya di Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, galian tersebut membuat Jalan Raya Saketi-Malingping berdebu jika kemarau dan licin bila masuk musim hujan.
Ajat Resmana Aktivis Lebak Selatan pada Rabu (24/4/2024) mengatakan, mobil dump truck pengangkut galian tanah setiap hari beroperasi, hingga mengakibatkan Jalan Raya Saketi-Malingping yang dilalui dump truk menyebabkan tanah berserakan di jalan. Sehingga sangat membahayakan bagi pengguna jalan.
Ajat menyebut tambang galian tanah bukan hanya di Desa Ciruji tetapi di Desa Kadu Hauk, yang terlihat di sepanjang jalan tanah berceceran dimana mana sehingga pengguna jalan merasa miris dan terganggu.
Menurut Ajat bukan jalan yang licin ketika di musim penghujan, akan tetapi disaat musim kemarau jalan berdebu akibat tanah bekas galian yang bercecer di jalan.
“Kami meminta kepada dinas terkait khususnya di wilayah Banjarsari untuk segera menindak tambang atau galian yang membahayakan pengguna jalan. Kepada dinas lingkungan hidup DLH kabupaten Lebak agar segera dan turun tangan, ke lokasi galian tanah merah yang berada di wilayah kecamatan Banjarsari,” ujarnya.
“Terkait adanya Korban pengguna jalan warga Desa Cilegong Hilir yang meninggal dunia pada Selasa (23/4/2024) kemarin, diduga di Depan Galian Tanah, akibat dampak tanah galian, tergelincir dan terjatuh akibat jalan licin, sehingga korban menghantam truck yang melintas, korbanpun yang sempat ditolong warga ke puskesmas namun naas korban meninggal dunia,” ungkap Ajat.
“Pihak terkait jangan tinggal diam, apalagi sudah ada korban meninggal dunia, Muspika Kecamatan Banjarsari Satpol PP kecamatan Banjarsari selaku pengawas Perda, jangan tinggal diam untuk adanya tambang atau galian yang membahayakan pengguna jalan.
Satpol PP kabupaten Lebak dan Provinsi harus ambil tindakan tegas, diduga tambang galian di Kecamatan Banjarsari melanggar aturan Perda,” tegasnya. (IH)
Editor : Enjelina