Lebak, Suararepubliknews – Anggota DPRD Kabupaten Lebak dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang juga anggota Komisi IV, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang menyudutkannya sebagai oknum yang diduga menghalangi pelaksanaan Program Strategis Nasional (PSN) Koperasi Merah Putih di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, pada Sabtu (7/6/2025).
Nama anggota DPRD Lebak PDIP sempat viral dalam sejumlah media online, yang menyebut dirinya sebagai aktor intelektual bersama tokoh agama dalam upaya menggagalkan PSN Koperasi Merah Putih.
Tudingan tersebut didasarkan pada pernyataan Ketua LSM GMBI Distrik Lebak, Ade Surnaga alias King Naga, yang menyebut bahwa ada tokoh agama dan anggota DPRD yang berperan dalam menghambat pelaksanaan Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus).
Dalam narasi yang dikutip dari salah satu pemberitaan online, disebutkan bahwa tokoh berinisial DE dan anggota DPRD berinisial TD diduga terlibat dalam penjegalan program pemerintah tersebut.
Menanggapi isu tersebut, anggota DPRD Lebak PDIP Komisi IV membantah keras tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Ini bukan bentuk intervensi masyarakat oleh LSM GMBI King Naga, tetapi justru mereka yang mengintervensi saya dan para tokoh agama,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa sebagai anggota dewan, dirinya tidak memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut karena Komisi I DPRD Kabupaten Lebak yang berperan dalam pemerintahan desa.
“Saya selaku anggota dewan tidak memiliki kewenangan dalam persoalan ini, karena ada ranahnya sendiri, yaitu Komisi I DPRD Kabupaten Lebak yang berperan dalam pemerintahan desa,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam permasalahan yang terjadi di Desa Kerta dan tidak pernah berhubungan langsung dengan masyarakat terkait hal tersebut.
“Saya tidak punya kewenangan untuk mengintervensi masyarakat dan tidak pernah terlibat dalam forum apa pun terkait permasalahan ini,” tambahnya.
Menurutnya, intervensi justru dilakukan oleh pihak luar yang mencampuradukkan informasi seolah-olah dirinya mengintervensi masyarakat.
“Bukan saya yang mengintervensi masyarakat, tetapi pihak luar yang mengintervensi saya. Apalagi, dalam Dapil Enam, Komisi I merupakan yang paling berwenang dalam urusan pemerintahan desa, sehingga persoalan ini seharusnya ditangani oleh mereka yang memiliki kapasitas,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa terlaksananya atau tidak terlaksananya Musdes dan Musdesus tidak ada kaitannya dengan dirinya.
“Saya tidak memiliki kepentingan pribadi dalam hal ini. Silakan hadirkan orang-orang yang memiliki kompetensi di bidangnya, termasuk anggota DPRD yang benar-benar memiliki kewenangan terkait pemerintahan desa,” pungkasnya.
Dengan klarifikasi ini, diharapkan pihak terkait dapat memberikan informasi yang akurat dan tidak menimbulkan kesalahpahaman, demi menjaga integritas serta transparansi dalam pelaksanaan program pemerintah di Desa Kerta.
(Iwan H)