Suararepubliknews.com – Buntut panjang dugaan pencemaran nama baik kini menyeret seorang Penasihat Hukum (PH) inisial ATP ke ranah hukum.
Rani Sibarani, yang merasa dirugikan, resmi mengambil langkah tegas dengan membuat laporan polisi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bengkulu pada Senin, 3 November 2025.
Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan ini berawal dari sebuah insiden yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.
Menurut keterangan Rani Sibarani, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 6 Juni 2024.
Saat itu, dirinya diundang untuk hadir dalam acara konsultasi publik terkait perencanaan pembuatan izin AMDAL PT. Hong Ming Industri Indonesia (PT HMI).
Acara tersebut digelar di aula kantor Lurah Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu, Kota Bengkulu.
Rani Sibarani hadir bersama warga lain yang terdampak langsung oleh operasional perusahaan tersebut.
Namun, di tengah jalannya diskusi, situasi diduga memanas.
PH ATP, yang disebut sebagai penasihat hukum PT HMI, diduga melontarkan kata-kata yang tidak pantas di hadapan publik.
“Pak Rani Sibarani mengalungkan golok di pinggangnya, videonya ada, dia mengancam pak Seon,” ujar Rani menirukan ucapan ATP di hadapan forum.
Parahnya, tuduhan serius itu dilontarkan di depan banyak pejabat dan tokoh masyarakat.
Rani Sibarani merinci, acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Bengkulu dan Kota Bengkulu.
Turut hadir pula Camat Kampung Melayu, Camat Selebar, Lurah Sumber Jaya, Lurah Kandang Mas, Lurah Betungan, serta RT, RW, Babinsa, dan Babinkamtibnas.
Akibat tuduhan tersebut, Rani Sibarani merasa sangat dirugikan, terutama secara moral.
Ia menegaskan bahwa kehormatan diri dan keluarganya, termasuk anak dan istrinya, telah tercoreng.
“Rani Sibarani tidak merasa melakukan seperti yang disebutkan ATP dalam aula kantor lurah,” tegasnya kepada awak media.RSN.
Memahami Jerat Pasal 310 dan 311 KUHP
Laporan yang dilayangkan Rani Sibarani tidak main-main, yakni menggunakan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Pasal 310 KUHP mengatur tentang tindak pidana pencemaran nama baik (penistaan), khususnya yang dilakukan secara lisan di depan umum.
Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama sembilan bulan bagi yang sengaja menyerang kehormatan seseorang dengan tuduhan agar diketahui umum.
Sementara itu, Pasal 311 KUHP mengatur tentang fitnah, yang merupakan delik lanjutan.
Pasal ini berlaku jika seseorang (terlapor) tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya saat diberi kesempatan, dan tuduhan itu dilontarkan padahal ia tahu tuduhan itu tidak benar.
Ancaman pidana untuk fitnah jauh lebih berat, yakni penjara paling lama empat tahun.
Bukti Video Diserahkan
Untuk memperkuat laporannya, Rani Sibarani tidak datang dengan tangan kosong.
Ia, bersama pendampingnya, telah menyerahkan sejumlah barang bukti ke penyidik Polda Bengkulu.
Bukti-bukti tersebut mencakup video rekaman saat kejadian di aula kantor lurah, beserta bukti pendukung lainnya.
Rani Sibarani berharap besar agar laporannya segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil demi mendapatkan keadilan sejati.
“Supaya tidak ada lagi korban seperti Rani Sibarani,” pungkasnya.
Masyarakat kini menanti bagaimana Polda Bengkulu akan memproses laporan ini dan mengungkap kebenaran di balik tuduhan ‘golok’ tersebut.
Apa pendapat Anda? Bagikan informasi ini. *(S. SITOMPU)








