Langkah Tegas untuk Mengusut Tuntas Kasus Penghentian Penyelidikan Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa oleh Kejaksaan Tangerang
Jakarta, suararepubliknews.com – Lembaga Pemantau Keuangan Negara – Tim Inspeksi Pidana (LPKN Tipikor) berencana membawa kasus Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke Istana Merdeka. Kasus ini sebelumnya telah mencapai tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, namun dihentikan melalui SP3 meskipun terdapat indikasi kuat penyalahgunaan anggaran dengan pengembalian dana ke kas daerah sebesar Rp32,8 miliar.
Dugaan Keterlibatan Pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang
Kasus ini mencuat setelah adanya pengembalian dana oleh pihak tertentu yang diduga terlibat dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa. Ketua Umum LPKN Tipikor, Boy Siahaan, S.H., mempertanyakan alasan di balik penerbitan SP3 oleh Kejaksaan Negeri Tangerang meski sudah ditemukan indikasi korupsi pada tahap penyidikan. Menurutnya, tindakan ini mengabaikan fakta bahwa ada oknum yang berniat “merampok” uang negara dan hanya mengembalikan dana tersebut setelah ketahuan.
Boy menekankan bahwa keterlibatan beberapa pejabat, termasuk Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, serta beberapa pejabat Dinas Perkimtan dan BPN Kabupaten Tangerang, terindikasi kuat. Menurut Boy, mereka bertanggung jawab atas pembebasan lahan yang dilakukan dalam beberapa tahap anggaran antara tahun 2020 dan 2022 dengan total anggaran mencapai Rp62,4 miliar.
Kronologi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa
Proses pengadaan lahan ini dimulai sejak 2019 dengan Feasibility Study (FS) yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Pada tahun 2020, pembebasan lahan mulai dilakukan dengan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian. Namun, dalam prosesnya, terdapat dugaan penyimpangan yang berujung pada pengembalian uang sebesar Rp32,8 miliar, tanpa adanya penetapan tersangka oleh Kejaksaan.
Pada setiap tahap pembayaran ganti rugi, para pemilik tanah menerima dana berdasarkan taksiran yang dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk, hingga total pembebasan lahan seluas 4,9 hektare diselesaikan. Meski seluruh dana sudah dicairkan, muncul dugaan bahwa prosesnya sarat dengan praktik korupsi.
Kejaksaan Negeri Tangerang Tiba-Tiba Menghentikan Penyelidikan
Namun, di tengah proses yang telah sampai tahap penyidikan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menerbitkan SP3 dengan alasan yang dipertanyakan banyak pihak. Boy Siahaan menyatakan bahwa publik telah mengetahui pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk BPN Tigaraksa, PT PWS sebagai kurator negara, dan individu yang mengembalikan uang sebesar Rp32,8 miliar tersebut. Ia mengibaratkan hal ini seperti “maling yang ketahuan, mengembalikan hasil jarahannya, namun tetap tidak diproses hukum.”
LPKN Tipikor Akan Bawa Kasus Ini ke Presiden Prabowo
LPKN Tipikor tidak akan tinggal diam dan berencana menyampaikan kasus ini langsung kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, dalam waktu dekat. Boy menegaskan bahwa kasus SP3 ini harus dibuka secara transparan, agar aparat hukum tidak menjadi alat bagi pihak-pihak yang terlibat untuk lolos dari jerat hukum.
Pewarta: Redaksi
Editor: Stg
Copyright © suararepubliknews 2024