Ruko Berlantai 4 di Wilayah Jln. Pinus Raya Blok E RT 010/RW 010 Cipondoh Indah Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang, 01/04/2023).
Tangerang, suara republiknews, com – Bangunan Ruko berlantai 4 di Wilayah Jalan Pinus Raya Blok E Nomor 593 RT 010/RW 010 Cipondoh Indah kecamatan Cipondoh Kota Tangerang Provinsi Banten di duga tidak mempunyai IMB (Izin Mendirikan Bangunan) /PBG (Perizinan Bagunan Gedung ) dan melanngar Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan, Undang Undang nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan PP nomor 36 tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Hal ini diketahui saat tim Media turun di Lokasi pembangunan ruko yang berlantai 4 itu, Sabtu (01/04/2023)
Ketika dinkonfirmasi hal tersebut kepada Pekerja Bangunan tentang IMB/PBG Bangunan tersebut, maka Pekerja Bangunan mengatakan kalau soal konfirmasi tentang IMB/PBG tersebut Silahkan tanyakan kepada salah seorang kepada Babinsa, kami hanya bekerja saja Bang sambil memberi Nomor Telpon seluler Babinsa ,,ucapnya sambil tersenyum.
Di tempat yang berbeda saat di konfirmasi hal tersebut oleh tim Media ini kepada Oknum Babinsa melalui telepon Selulernya , maka Oknum tersebut menjawab silahkan Rilis berita dan Expos karena Kalian adalah wartawan, jawabnya dengan Tegas.
Melalui Media ini ,Masyarakat meminta kepada Pemerintah Kota Tangerang /Pejabat yang berwenang melalui Satpol PP, agar memeriksa (IMB) Izin Mendirikan Bangunan /PBG (Perizinan Bangunan Gedung) tersebut, sesuai peraturan dan Undang -Undang Yeng berlaku.
Selain IMB,Satpol PP Kota Tangerang melakukan pemeriksaan tentang
1 izin lingkungan
2.izin rencana umum tata ruang
3.izin pemanfaatan lahan
4.izin prinsip
5.izin lokasi
6.izin badan lingkungan hidup
7.izin dampak lalulintas
8.izin pengesahan site Plan atau PT.
Dalam Undang-Undang tersebut dikatakan IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi dan/atau merawat bangunan.
Masyarakat juga meminta kepada Pemerintah melakukan pemeriksaan izin tempat Usaha antara lain:
Surat Izin Tempat Usaha (SITU).
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Nomor Register Perusahaan (NRP).
Nomor Induk Berusaha (NIB).
Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP).
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Ketika pelaksanaan pembangunan Gedung Ruko Berlantai 4 tersebut tidak memiliki izin,Maka diminta kepada Pemerintah atau pejabat yang berwenang terkait / melalui Satpol PP sebagai penegakan Perda agar melakukan penindakan /Penertiban atau pembongkaran bagunan Liar tersebut karena diduga telah melanggar Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. (TIM)










