Medan, Suararepubliknews.com – Berkedok Sosperda No. 3 tahun 2023, anggota DPRD komisi IV Antony Napitupulu dari fraksi PDIP dengan terang terangan bagi – bagi uang kepada masyarakat Desa Purwodadi Dusun VI Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang,Jalan Mesjid tepatnya di belakang pajak loak,rabu 31/01/2024 jam 20 wib.
Pembagian uang bervariasi, ada yang mendapatkan 50.000, 100.000,bahkan ada 150.000. Konfirmasi didapat dari emak- emak’dapat berapa bu?”tanya wartawan

“150.000, kalau seperti ini berarti dah pasti kita pilih dia lagi nanti diputaran berikutnya”kata ibu tersebut.
Mirisnya ketika wartawan yang hak profesinya sebagai sosial kontrol masyarakat ingin melakukan liputan,ada larangan dari Antony Napitupulu dan para team sucsesnya.
“pak apakah benar ketika mengadakan sosper dibenarkan bagi – bagi uang dan mengapa dari Dinas ESDM, Kominfocam dan perangkat desa tidak turut hadir”tanya wartawan melalui whats app.
“Itu sudah merupakan peraturan daerah(Perda),mengenai aparatur pemerintah kita lihat aja nanti”jawab Antony Napitupulu singkat.
Mendengar jawaban tersebut team akan mempertanyakan kembali pada pawaslu Deli Serdang
“ini kampanye apa sosper,kalau sosper kenapa ada kata persuasi(mengajak)agar memilih dia kembali,walaupun secara tidak langsung dia berkata”kata ibu warga yang tak mau di sebut namanya
‘berarti ibu tahu juga ya’tanya wartawan menyidik.”dikitlah”jawabnya sambil tersenyum.
(German Simanjuntak)











