Lebak, Suararepubliknews.com – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pagelaran menunjukkan keseriusan dengan mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana Penggantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa Pagelaran tahun 2026.
Penolakan ini didasari oleh pertimbangan bahwa Penjabat (Pj) Kepala Desa yang baru menjabat sekitar tiga bulan telah berhasil menunjukkan kinerja positif dan membawa perubahan signifikan.

Aspirasi kolektif masyarakat tersebut diwujudkan dalam surat resmi BPD tertanggal 23 Februari 2026, yang bertajuk “Permohonan Penundaan PAW Kepala Desa Pagelaran Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak”.
Surat ini ditujukan kepada Bupati Lebak, dengan tembusan kepada Ketua DPRD Lebak, dan telah diserahkan langsung ke DPMD pada hari Selasa, 24 Februari 2026.
Langkah proaktif BPD ini muncul sebagai respons atas beredarnya draf surat Bupati Lebak (yang belum ditandatangani) mengenai sosialisasi pelaksanaan PAW Kades tahun 2026.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya, yang dilaksanakan pada Rabu, 18 Februari 2026, BPD Pagelaran telah menegaskan bahwa desa belum siap untuk melaksanakan PAW.
Banyak aspek tata kelola desa yang masih perlu dibenahi dan disempurnakan oleh Pj Kades.
“Kami menyampaikan aspirasi masyarakat agar PAW tidak dilaksanakan pada tahun ini. Pj Kades yang baru menjabat empat bulan ini telah terbukti berhasil menciptakan kondusivitas, meningkatkan kualitas pelayanan, serta membangun etos kerja yang lebih baik di kalangan perangkat desa,” ungkap Abdul Manan, SPd, Ketua BPD Pagelaran.
Ia juga menambahkan bahwa pelaksanaan PAW berpotensi memicu gesekan sosial di tengah masyarakat, mengingat proses pemilihan dilakukan oleh perwakilan tokoh masyarakat, yang dikhawatirkan dapat mengurangi nilai-nilai demokrasi.
Senada dengan itu, anggota BPD, A. Riefai, turut menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengusulkan adanya PAW.
“Kami sangat berharap Pj Kades diberikan kesempatan untuk menata sistem pemerintahan desa hingga beliau dapat berpartisipasi dalam Pilkades Serentak 2027,” ujarnya.
BPD Pagelaran secara konsisten menekankan pentingnya kebijakan yang mengedepankan aspirasi masyarakat demi menjaga stabilitas dan kondusivitas desa.
Sementara itu, draf surat Bupati Lebak yang beredar ditujukan kepada tujuh camat, dengan inti informasi bahwa pelaksanaan PAW masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. (Iwan H)










