Home / Banten

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:40 WIB

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Cuti Kepala OPD dan Camat selama Libur Nataru

Kab.Serang.Suara Republik News – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbtikan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengaturan pelayanan publik selama libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2025. SE ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Serang.

Surat edaran dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang optimal selama periode Libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026.

Pada poin kesatu, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Serang dan para Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan ke luar kota yang berada di luar Provinsi Banten selama periode libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026, kecuali untuk keperluan dinas yang sangat mendesak dan mendapatkan izin langsung dari Bupati.

Selanjutnya poin kedua Kepala Perangkat Daerah dan para Camat dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak.

Dilanjutkan poin ketiga Kepala Perangkat Daerah dan Camat hanya diperkenankan memberikan cuti kepada ASN yang memiliki alasan sangat penting, dengan pertimbangan objektif, dan jumlah ASN yang diberi cuti dibatasi maksimal 5% (lima persen) dari total pegawai yang ada.

Sedangkan pada poin ke empat SE tersebut menyebutkan, mengantisipasi potensi cuaca ekstrem, seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan diminta untuk mengoptimalkan koordinasi dalam kesiapsiagaan bencana, menjaga ketersediaan personel untuk respon cepat apabila diperlukan dan memastikan sarana prasarana pendukung dalam kondisi siap digunakan.

Kemudian poin kelima, Kepala Perangkat Daerah dan Camat wajib melakukan pengawasan internal dan memastikan ketentuan dalam Surat Edaran ini dipatuhi.

Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tak mengikuti aturan tercantum dalam surat edaran. ”Untuk seluruh pejabat tidak boleh kemana-mana selama natal dan tahun baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu kedepan akan terjadi apa,”ujarnya kepada wartawan usai Rakoor Forkopimda Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Selasa, 9 Desember 2025.

Baca Juga  Perkuat Ketahanan Pangan Lokal, Kemendes Kick Off Program Sehati di Kabupaten Serang.

Ratu Zakiyah menegaskan, surat edaran yang diterbitkan ditujukan untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk tidak meninggalkan tempat karena kita semua harus dalam kondisi standby ditempat. ”Jika ada yang tidak mematuhi kita Sanki. Mohon doa nya semoga tidak ada bencana apapun di wilayah kami,”ucapnya

Holid/team

Share :

Baca Juga

Banten

Raperda APBD Kabupaten Serang TA 2026 Ditetapkan.

Banten

Ratusan Petani Kelapa Sawit Gelar Aksi Demo, Tuntut PTPN IV Kertajaya Bayar Ganti Rugi

Banten

Daun Saga: Tanaman Herbal dengan Beragam Manfaat untuk Kesehatan

Banten

Bupati Serang Ratu Zakiyah Sebut FLS3N dan O2SN Gali Potensi Anak yang Terpendam

Banten

Proyek Infrastruktur Desa Wangunjaya: Material Diduga Tak Standar, Pekerja Tanpa Pelindung, Kemana Larinya Uang Rakyat?

Banten

Oknum BPD Cibaliung Dilaporkan ke Polres Pandeglang: Dugaan Rangkap Jabatan dan Hinaan terhadap Insan Pers

Banten

Peninjauan Bersama Jembatan Blengbeng Desa Cikeusik: Harapan Warga untuk Akses Vital

Banten

BLT DD Hadir di Desa Cipeundeuy: 11 KPM Nikmati Rp.900.000, Wujud Nyat Komitmen Desa Dukung Kesejahteraan Warga.

Contact Us