Home / Banten

Jumat, 12 Desember 2025 - 18:40 WIB

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Cuti Kepala OPD dan Camat selama Libur Nataru

Kab.Serang.Suara Republik News – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbtikan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengaturan pelayanan publik selama libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2025. SE ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Serang.

Surat edaran dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang optimal selama periode Libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026.

Pada poin kesatu, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Serang dan para Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan ke luar kota yang berada di luar Provinsi Banten selama periode libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026, kecuali untuk keperluan dinas yang sangat mendesak dan mendapatkan izin langsung dari Bupati.

Selanjutnya poin kedua Kepala Perangkat Daerah dan para Camat dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak.

Dilanjutkan poin ketiga Kepala Perangkat Daerah dan Camat hanya diperkenankan memberikan cuti kepada ASN yang memiliki alasan sangat penting, dengan pertimbangan objektif, dan jumlah ASN yang diberi cuti dibatasi maksimal 5% (lima persen) dari total pegawai yang ada.

Sedangkan pada poin ke empat SE tersebut menyebutkan, mengantisipasi potensi cuaca ekstrem, seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan diminta untuk mengoptimalkan koordinasi dalam kesiapsiagaan bencana, menjaga ketersediaan personel untuk respon cepat apabila diperlukan dan memastikan sarana prasarana pendukung dalam kondisi siap digunakan.

Kemudian poin kelima, Kepala Perangkat Daerah dan Camat wajib melakukan pengawasan internal dan memastikan ketentuan dalam Surat Edaran ini dipatuhi.

Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tak mengikuti aturan tercantum dalam surat edaran. ”Untuk seluruh pejabat tidak boleh kemana-mana selama natal dan tahun baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu kedepan akan terjadi apa,”ujarnya kepada wartawan usai Rakoor Forkopimda Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Selasa, 9 Desember 2025.

Baca Juga  Pencemaran Lingkungan oleh CV. GSM: Aksi Protes dan Desakan Hukum dari Masyarakat

Ratu Zakiyah menegaskan, surat edaran yang diterbitkan ditujukan untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk tidak meninggalkan tempat karena kita semua harus dalam kondisi standby ditempat. ”Jika ada yang tidak mematuhi kita Sanki. Mohon doa nya semoga tidak ada bencana apapun di wilayah kami,”ucapnya

Holid/team

Share :

Baca Juga

Banten

HUT PGRI dan HGN ke-80, Bupati Serang Ratu Zakiyah Komitmen Tingkatkan Kompetensi Pendidik

Banten

Perguruan Pencak Silat Cahaya Karuhun Banten Gelar Pembukaan Latihan dan Halal Bihalal, Pererat Silaturahmi dan Lestarikan

Banten

Motif Begal yang Menggorok Leher Tukang Ojek di Pandeglang Terungkap: Terdesak Kebutuhan Ekonomi

Banten

Air Jernih Mengalir di Pondok Pesantren Al Ikhlas: Kebahagiaan Setelah Belasan Tahun

Banten

Disporapar Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Digitalisasi Pemasaran Produk

Banten

Seorang Aktivis Mahasiswa Mengaku Diintimidasi Empat Oknum Jelang Audiensi dengan Sekda Lebak

Banten

Jalan Kampung Pasir Ceuri, Maja, Lebak, Rusak Berat: Warga Menanti Aksi Nyata Pemerintah

Banten

Warga Cikadu Dukung Pembangunan Gedung KDKMP, Sepakat Lanjutkan Proyek

Contact Us