Home / Tak Berkategori

Kamis, 8 Agustus 2024 - 18:03 WIB

BPKPD Bersama Inspektorat Melakukan Kesepakatan MoU Dengan Kejari Humbahas

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan serta Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan telah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis, 8 Agustus 2024

Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan serta Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan telah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis, 8 Agustus 2024

Doloksanggul, suararepubliknews.com – Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan bersama Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Humbang Hasundutan serta Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan telah resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis, 8 Agustus 2024. Acara tersebut berlangsung di Ruang Rapat Martin Anugerah Hotel & Resto, Doloksanggul.

Kerja Sama untuk Penanganan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dalam penanganan perkara perdata dan tata usaha negara di lingkungan BPKPD dan Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dengan adanya MoU ini, diharapkan penanganan kasus di bidang perdata dan tata usaha negara dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien, melibatkan peran Kejaksaan sebagai pengacara negara.

Hadirnya Pejabat Penting dalam Penandatanganan MoU

Acara penandatanganan ini dihadiri oleh beberapa pejabat penting, termasuk Kepala Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jaksa Pengacara Negara, Asisten 1 Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan, Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Humbang Hasundutan, Kepala BPKPD Kabupaten Humbang Hasundutan, serta Kepala Bagian Hukum Kabupaten Humbang Hasundutan.

Harapan untuk Kerja Sama yang Lebih Baik

Dengan adanya MoU ini, pihak-pihak yang terlibat berharap dapat menjalin kerja sama yang lebih baik dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kinerja pemerintah daerah dalam penyelesaian berbagai permasalahan hukum yang mungkin timbul di masa mendatang. (Demak S)

Share :

Baca Juga

Polda Maluku Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Takbiran di Ambon
Hati- hati Modus Baru Perampokan,Mengaku Petugas Kesehatan,Uang dan Emas Lansia Raib Digondol.
Pelaku Tunggal(AMIN GAI)Berani mencuri Tiang Alif yang terbuat dari emas milik mesjid Al-Huda Desa KAIELY. Karena terlilit hutang
Penculikan Anak di Borma Cipadung Berhasil Diungkap, Tersangka Ditangkap di Rumah Kontrakan
Kepolisian Daerah Maluku Ajak Masyarakat Ambon Jaga Keamanan di Masa Kampanye Pemilu
Tuntas, Pj Bupati Apriyadi Buat Semua Daerah di Muba Dialiri Listrik
Tragis! Seorang Ayah di Tangerang Selatan Tega Jual Anak Kandung Berusia 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta
PTPN II , Preman NDP Dan Kantah Atr/BPN Kab. Deli Serdang Tidak Dapat Menunjukkan Bukti Legalitas SHGU YANG Mereka Klaim.

Contact Us