Home / Tak Berkategori

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:09 WIB

Bupati Humbagas Hadiri Diskusi Terbatas Pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD)

Bupati Humbagas Dosmar Banjarnahor, SE  hadiri diskusi terbatas pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD), (22/2/2023).

Dooloksanggul, Suararepubliknews.com – Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di antaranya; Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (Wakil Ketua Umum), Bupati Mempawah, Hj. Erlina (Wakil Ketua Umum), Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Wakil Ketua Umum), Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (Wakil Ketua Umum), Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni (Wakil Sekjen), Bupati Buru Selatan, Hj. Safitri Malik Soulisa (Wakil Bendum), Bupati Tanah Datar, Eka Putra (Korwil Sumatera Barat), Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya (Korwil Sumatera Utara), Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE (Sekretaris Bidang Pembangunan Desa & Transmigrasi) didampingi Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang mengikuti Diskusi Terbatas Pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD). (22/2/2023)

Bupati Tangerang Ahmed Zaki mengucapkan apresiasi kepada kepada Mendagri  dalam hal ini difasilitasi melalui Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro  telah berupaya memfasilitasi pertemuan lintas K/L untuk membahas dan mencari solusi atas beberapa permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terkait dengan Dana Transfer ke Daerah.

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adrianto, Direktur Dana Transfer Khusus Kemenkeu Purwanto serta perwakilan lainnya dari Kemendagri, Kemenpanrb dan Bappenas hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan ini APKASI ingin mendiskusikan tentang PMK 211 dan PMK 212 terhadap DAU yang ditentukan penggunaannya dan implementasinya. Daerah yang indeks keuangan daerahnya rendah kesulitan mengikuti hal-hal yang diamanatkan dalam PMK tersebut karena sesuai PMK 212, DAU sudah ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi P3K, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan,  bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

Kemendagri dalam paparannya menyampaikan ketentuan itu merupakan amanat Undang-undang yaitu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 191 disebutkan ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023 yang diikuti dengan terbitnya PMK 212. Dampak kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) ini akan berpengaruh kepada kebutuhan pemenuhan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pencapaian  program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dengan memanfaatkan bagian DAU yang tidak ditentukan kegunaannya.

(Demak S)

Share :

Baca Juga

DPRD Tulungagung Menolak Hearing LSM LIDRA Terkait Batuan Siswa Miskin
Kecamatan Pakkat Laksanakan Musrenbang Kecamatan Tahun 2025
Bupati Humbahas Mengikuti Rapat Penurunan Angka Stunting, Dosmar : Harus Sepenuh Hati dan Pikiran
DPD Jaringan Militan Ganjar(Jaritangan) Banten Adakan Konsolidasi Pembentukan DPC  Kabupaten Lebak
Cak Lontong Ditunjuk Sebagai Ketua Tim Sukses Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024

Jawa Barat

Polresta Cirebon Ungkap 4 Kasus Narkoba dan Amankan 4 Tersangka
Aksi Unjuk Rasa Blokade Ruas Jalan Simpang Beyeh Yang dibiarkan Rusak Parah, Ada Tanam Pohon Pisang Warnai Aksi

Maluku

Densus 88 AT Polri Gelar Bootcamp Genpeace untuk Membangun Generasi Muda Cerdas Digital dan Anti Radikal

Contact Us