Home / Tak Berkategori

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:09 WIB

Bupati Humbagas Hadiri Diskusi Terbatas Pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD)

Bupati Humbagas Dosmar Banjarnahor, SE  hadiri diskusi terbatas pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD), (22/2/2023).

Dooloksanggul, Suararepubliknews.com – Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di antaranya; Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (Wakil Ketua Umum), Bupati Mempawah, Hj. Erlina (Wakil Ketua Umum), Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Wakil Ketua Umum), Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (Wakil Ketua Umum), Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni (Wakil Sekjen), Bupati Buru Selatan, Hj. Safitri Malik Soulisa (Wakil Bendum), Bupati Tanah Datar, Eka Putra (Korwil Sumatera Barat), Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya (Korwil Sumatera Utara), Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE (Sekretaris Bidang Pembangunan Desa & Transmigrasi) didampingi Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang mengikuti Diskusi Terbatas Pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD). (22/2/2023)

Bupati Tangerang Ahmed Zaki mengucapkan apresiasi kepada kepada Mendagri  dalam hal ini difasilitasi melalui Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro  telah berupaya memfasilitasi pertemuan lintas K/L untuk membahas dan mencari solusi atas beberapa permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terkait dengan Dana Transfer ke Daerah.

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adrianto, Direktur Dana Transfer Khusus Kemenkeu Purwanto serta perwakilan lainnya dari Kemendagri, Kemenpanrb dan Bappenas hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan ini APKASI ingin mendiskusikan tentang PMK 211 dan PMK 212 terhadap DAU yang ditentukan penggunaannya dan implementasinya. Daerah yang indeks keuangan daerahnya rendah kesulitan mengikuti hal-hal yang diamanatkan dalam PMK tersebut karena sesuai PMK 212, DAU sudah ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi P3K, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan,  bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

Kemendagri dalam paparannya menyampaikan ketentuan itu merupakan amanat Undang-undang yaitu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 191 disebutkan ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023 yang diikuti dengan terbitnya PMK 212. Dampak kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) ini akan berpengaruh kepada kebutuhan pemenuhan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pencapaian  program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dengan memanfaatkan bagian DAU yang tidak ditentukan kegunaannya.

(Demak S)

Share :

Baca Juga

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilihan Tingkat Kecamatan Malingping Berlangsung Lancar
Pemerintah Provinsi Bengkulu Launching Aplikasi Sipanggarbaja dan Website SIT-LAH.
Kebersamaan untuk Kemajuan: Raja-Raja dan BPD Seram Bagian Barat Menyikapi Gejolak Masyarakat dan Mendukung Iklim Investasi yang Kondusif
Rutan Kelas IIB Humbahas Bersama KumHam Sumut, Gelar Razia Gabungan
Keluhan Orang Tua terkait Carut Marut Penerimaan Siswa Baru di SMA Negeri 1 Kota Tangerang
Wagub Ambon Buka Kegiatan Temu dan Diskusi Publik Bahas Isu Blok Masela
Adanya Dugaan Pungli UPT Samsat Cikokol,dengan Nilai  Wow…Ironisnya tidak Mengakui.
Kepala BSSN Letjen (Purn) Hinsa Siburian dan Wabup Humbahas Oloan P Nababan Ikuti Ibadah Natal Epiphania

Contact Us