Home / Tak Berkategori

Jumat, 24 Februari 2023 - 15:09 WIB

Bupati Humbagas Hadiri Diskusi Terbatas Pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD)

Bupati Humbagas Dosmar Banjarnahor, SE  hadiri diskusi terbatas pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD), (22/2/2023).

Dooloksanggul, Suararepubliknews.com – Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di antaranya; Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar (Wakil Ketua Umum), Bupati Mempawah, Hj. Erlina (Wakil Ketua Umum), Bupati Bandung, Dadang Supriatna (Wakil Ketua Umum), Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto (Wakil Ketua Umum), Bupati Musi Rawas Utara, Devi Suhartoni (Wakil Sekjen), Bupati Buru Selatan, Hj. Safitri Malik Soulisa (Wakil Bendum), Bupati Tanah Datar, Eka Putra (Korwil Sumatera Barat), Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya (Korwil Sumatera Utara), Bupati Humbang Hasundutan, Dosmar Banjarnahor, SE (Sekretaris Bidang Pembangunan Desa & Transmigrasi) didampingi Direktur Eksekutif APKASI Sarman Simanjorang mengikuti Diskusi Terbatas Pengelolaan Transfer Ke Daerah (TKD). (22/2/2023)

Bupati Tangerang Ahmed Zaki mengucapkan apresiasi kepada kepada Mendagri  dalam hal ini difasilitasi melalui Sekjen Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro  telah berupaya memfasilitasi pertemuan lintas K/L untuk membahas dan mencari solusi atas beberapa permasalahan yang dihadapi pemerintah daerah terkait dengan Dana Transfer ke Daerah.

Dirjen Bina Keuda Kemendagri Agus Fatoni, Direktur Dana Transfer Umum Kemenkeu Adrianto, Direktur Dana Transfer Khusus Kemenkeu Purwanto serta perwakilan lainnya dari Kemendagri, Kemenpanrb dan Bappenas hadir dalam pertemuan tersebut.

Dalam kesempatan ini APKASI ingin mendiskusikan tentang PMK 211 dan PMK 212 terhadap DAU yang ditentukan penggunaannya dan implementasinya. Daerah yang indeks keuangan daerahnya rendah kesulitan mengikuti hal-hal yang diamanatkan dalam PMK tersebut karena sesuai PMK 212, DAU sudah ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi P3K, pendanaan kelurahan, bidang pendidikan,  bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum.

Kemendagri dalam paparannya menyampaikan ketentuan itu merupakan amanat Undang-undang yaitu berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada Pasal 191 disebutkan ketentuan mengenai alokasi atas DAU dan DBH dilaksanakan sepenuhnya mulai Tahun Anggaran 2023 yang diikuti dengan terbitnya PMK 212. Dampak kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) ini akan berpengaruh kepada kebutuhan pemenuhan anggaran pemerintah daerah dalam rangka pencapaian  program dan kegiatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah dengan memanfaatkan bagian DAU yang tidak ditentukan kegunaannya.

(Demak S)

Share :

Baca Juga

Personil Polsek Dukupuntang Polresta Cirebon, Latih Anak-anak Pramuka Gerakan Baris Berbaris
Presiden Joko Widodo Apresiasi  Adanya Program Jumat Curhat Untuk Msyarakat Kecil
Bupati Humbahas Ikuti Musrenbang Kecamatan Tarabintang
Dalam Kurun Waktu 1×24 Jam, Pelaku Pembunuh Dua Lansia Di Malingping Diamankan Kepolisian

Banten

AMDAL PT Nippon Sekubay Indonesia Dipertanyakan, Warga Gunung Sugih Tempuh Jalur Formal
AMGPM Pulau Ambon Timur Buka Puasa Bersama Remas At-Taqwa Wujud Toleransi Beragama

Maluku

Enam Personel Polda Maluku Ikut Seleksi Pelatihan Kepemimpinan 2026
BUNDA MIRNA YANG TIDAK PERNA KAPOK MENJADI DONATUR TAMBANG ILEGAL KINI DI LAPORKAN KE POLRES BURU

Contact Us