Home / Tak Berkategori

Minggu, 10 November 2024 - 11:22 WIB

Pj Bupati Apriyadi Warning Pegawai Jangan Tambah Libur

SEKAYU- Pasca libur dan cuti bersama Perayaan Idul Fitri 1445 H, PNS atau ASN akan dijadwalkan kembali masuk kerja pada Selasa 16 April 2024.
Ini juga sesuai dengan Keppres Nomor 7 Tahun 2024, cuti bersama Idul Fitri atau Lebaran 2024 bagi PNS adalah empat hari, yaitu tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin). Tanggal tersebut sama dengan jadwal pemerintah.
“Selasa 16 April 2024 sudah kembali masuk kerja normal seperti biasa, jangan tambah libur,” tegas Pj Bupati Apriyadi Mahmud, Minggu (13/4/2024).
Lanjutnya, masuk kerja normal pukul 07.30 WIB dan pulang kerja pukul 16.00. “Semua harus sudah mulai kerja seperti biasa mulai Selasa 16 April nanti, kalau ada yang melanggar tentu akan ada sanksi tegas,” ucapnya.
Sementara itu, Pj Sekda Musni Wijaya SSos MSi menegaskan, libur lebaran atau perayaan Idul Fitri 1445 H sudah sangat cukup. “Jadi jangan ada yang tambah libur lagi, libur dan cuti bersama yang diberikan sudah sangat cukup,” tegasnya.
Mantan Kepala BKPSDM Pemprov Sumsel ini mengungkapkan, pada hari pertama masuk kerja nantinya akan dilakukan inventarisir absensi semua pegawai di lingkungan Pemkab Muba.
“Nanti absensi di masing-masing OPD akan di cek,” tandasnya.

Share :

Baca Juga

Ketua DPRD Kota Tangerang Hadiri Pelepasan Atlet Popda X Provinsi Banten Dan Junjung Tinggi Sportivitas
Maraknya Judi Togel di Kabupaten Tangerang, Meresahkan Masyarakat,Ironisnya Instansi Terkait Tutup Mata.
Polda Papua dan Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Bersinergi Ungkap Kasus Penembakan Warga Sipil di Yalimo
Panduan Lengkap Zodiak untuk 7 Juni 2024: Keuangan, Peruntungan, Asmara, dan Jam Baik
Tiga Wartawan Dikeroyok Sedang Menjalankan Tugas

Maluku

Polda Maluku Cek Kesiapan Pos Pengamanan Operasi Ketupat Salawaku 2026 di Ambon dan Maluku Tengah
Prediksi PSBS Vs Semen Padang di Liga 1 2024/2025: Rekor Pertemuan Berpihak pada Badai Pasifik
Pemkab Muba Berikan Pemahaman Perizinan Bagi Para Pelaku Usaha

Contact Us