Home / Tak Berkategori

Rabu, 14 Desember 2022 - 18:24 WIB

KPUD Humbahas  Uji Publik  Rancangan Penataan Dapil Dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Humbahas

KPU Daerah Kabupaten Humbahas adakan sosialisasi Rancangan Penataan Dapil dan alokasi Kursi Anggota DPRD Humbahas Dalam Pemilu Tahun 2024, Rabu 14/12/2022 (Ket.foto : Sosialisasi Uji Publik KPUD Humbahas di Aula Hotel Martin Anugrah Doloksanggul.)

Doloksanggul, (Humbahas) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas)  adakan sosialisasi Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil)  Dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Humbahas Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Kegiatan yang diadakan di  Hotel Martin Anugerah Doloksanggul (14/12) selain dihadiri oleh Ketua dan Anggota Komisioner KPUD dan dihadiri juga dari berbagai elemen sebagai peserta sosialisasi,  baik dari  Partai Politik, Tokoh Masyatakat, Tokoh Agama, Adat, Pemuda, Ormas,  LSM,  Insan Pers, Para Camat  dan Forkopimda Kabupaten Humbahas serta undangan lainnya.

Diketahui,  hal ini sesuai dengan Dasar Hukum UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PKPU No 3  Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan dan Pemilihan Umum tahun 2024, PKPU Nomor 6 Tahun 2022 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Derwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, Keputusan KPU No.457 Tahun 2022 Tentang Jumlah Kursi DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 dan Keputusan KPU No 455 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum.

Dalam sambutannya. Ketua KPU Kabupaten Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing mengatakan pelaksanaan uji publik penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD tahun 2024 ,merupakan tindak lanjut dari jadwal KPU setelah melakukan uji publik Verfak kepengurusan dan keanggotaan Parpol calon peserta pemilu tahun  2024.

Binsar menambahkan, dasar penentuan penataan Dapil dan alokasi kursi 2024 melalui uji publik yang melibatkan berbagai elemen masyarakat.

“Dalam uji publik, perlu penegasan atas persyaratan penataan Dapil tahun 2024.Analisa penataan Dapil yang ideal dilihat dari perspektif dari berbagai kalangan bukan hanya dari partai.hasil uji publik ini akan dicatatkan dan akan dilaporkan ke DPR RI sembari menunggu hasil keputusan atas penataan Dapil,”ujarnya.

Sementara itu,  Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Humbahas  Ramses Simamora menyampaikan,  ada 3 rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi anghota dewan perwakilan rakyat daerah Humbahas dalam Pemilu Tahun 2024.

“Rancangan 1 (pertama) Humbang Hasundutan 1 (satu) meliputi Kecamatan Doloksanggul dengan jumlah penduduk 52.392, Sijamapolang dengan jumlah penduduk 6.490 dan Onanganjang dengan jumlah penduduk 11.548 dan alokasi kursinya sebanyak 10 kursi. Kemudian Humbang Hasundutan 2 ( dua) meliputi Kecamatan Paranginan dengan jumlah penduduk 15.451 dan Kecamatan Lintongnihuta dengan jumlah penduduk 34.580 dan alokasi kursi 7 kursi. Kemudian Humbang Hasundutan 3 (tiga) meliputi Kecamatan Parlilitan dengan jumlah penduduk 20.874,  Pakkat 24.585 jumlah penduduk dan Tarabintang dengan jumlah penduduk 8.468, dengan alokasi kursi 8.  Selanjutnya Humbang Hasundutan 4 (empat) meliputi Kecamatan Pollung dengan jumlah penduduk 22.270 dan Baktiraja dengan jumlah penduduk 7.719  dengan alokasi  kursi 5” ucapnya.

Ramses menambahkan. Sedangkan Rancangan ke 2 (dua)

Meliputi daerah pemilihan Humbang Hasundutan 1 (satu)  yakni Kecamatan Doloksanggul dengan jumlah penduduk 52.392 rencana alokasi kursi 8. Humbang Hasudutan 2 (dua) meliputi Kecamatan Sijamapolang dengan jumlah penduduk 6.490, Onanganjang jumlah penduduk 11.548 dan Pakkat 24.585 dengan alokasi kursi 6 kursi. Humbang Hasundutan 3 (tiga)  Parlilitan dengan jumlah penduduk 20.874 dan Tarabintang 8.468 dengan alokasi kursi 4. Humbang Hasundutan 4 (empat) daerah pemilihan Pollung dengan jumlah penduduk 22.270 dan Baktiraja 7.719 dengan alokasibkursi 5 kursi. Dan Humbang Hasundutan 5 (lima) meliputi Kecamatan Paranginan, jumlah penduduk 15.451 dan Lintongnihuta 34.580 dengan alokasi kursi 7 kursi.

Pada Rancangan 3 ( tiga) disebutkan untuk Humbang Hasundutan 1 (satu) meliputi Kecamatan Sijamapolang, dengan jumlah penduduk  6.490 dan Doloksanggul 52.392 dan alokasi kursi 9. Humbang Hasundutan 2 (dua)  Kecamatan Onanganjang dengan jumlah penduduk 11.548 dan Pakkat 24.585 dengan alokasi kursi 5 kursi. Pada Humbang Hasundutan 3 (tiga) meliputi Kecamatan Parlilitan 20.874 dan Tarabintang 8.468 dan alokasi kursi 4 kursi. Kemudian Humbang Hasundutan 4 (empat) Kecamatan Pollung dengan jumlah penduduk 22 .270 dan Baktiraja 7.719 dengan alokasi kursi 5 kursi. Humbang Hasundutan 5 (lima) meliputi Kecamatan Paramginan dengan jumlah penduduk  15.451 dan Lintongnihuta 34.580 dengan alokasi kursi 7 kursi.

Dan sebelumnya, disampaikan Ramses,  kalau untuk jumlah kursi yang sudah ditentukan  pada Pemilu kali ini,  KPUD Humbang Hasundutan sudah menetapkan 30 jumlah kursi DPRD, hal itu sesuai dengan jumlah penduduk Humbahas yang sudah mencapai 204.377 jiwa .

“Rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi DPRD Humbahas 2024,dengan menawarkan komposisi 5 Dapil  dan 4 dapil dari jumlah penduduk 204.377 yang tersebar di 10 kecamatan, dan selanjutnya setelah selesai uji publik nantinya akan disampaikan ke KPU Pusat dan DPR RI guna ditindak lanjuti ” tandasnya.

Selanjutnya, beberapa peserta menyampaikan tanggapannya atau sesi tanya jawab. mewakili Kelompok Pemuda Katolik Poltak Purba, Tokoh Masyarakat Mula Sihombing dari Forkopimda Makden Sihombing,  dan dari pihak LADN Humbahas Warlui Simamora dan Patar Simamora.

Pada sesi terakhir, penyampaian dari narasumber dalam kegiatan ini  Dr. Janpatar Simamora, SH, MH. Akademisi ini  menjelaskan tentang Sistem Pemilu, baik sitem Pemilu Mekanis, sistem Perwakilan Proporsional,  Unsur Daerah Pemilihan, Urgensi dalam Penataan Dapil, dan

“Masukan-masukan yang disampikan bapak ibu dalam uji publik ini, akan menjadi pertimbangan bagi penyelenggara atau KPUD Humbahas dalam penentuan dapil nantinya. Menurut saya semua Dapil pasti ada kelebihan dan kelemahannya  dan kalau bisa,  kita lebih memilih mana yang minim kelemahannya dan ini sebagai opsi terkahir supaya tahapan demokrasi itu berjalan dengan baik, dan mari kita menjaga demokrasi kita ini dengan baik ” tandasnya.

Dan setelah selesai penyampaian materi, selanjutnya diadakan sesi tanya jawab dan acara ditutup oleh KPUD Humbahas. (Demak S)

Share :

Baca Juga

Banten

Anggaran Dipangkas? Kualitas Makanan Bergizi Siswa SDN 2 Muara Lebak Dipertanyakan
Pemkab Humbahas Laksanakan Konsultasi Publik RKPD Kabupaten  Humbahas Tahun 2026
Polsek Nirunmas, Ajak Warga jaga Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Diduga Karena Konsleting Listrik  Rumah Janda Beranak 5 di Kp. Padasuka Desa Kerta Hangus Dilahap Si Jago Merah
Quick Count Pilkada Kabupaten Tangerang: Maesyal-Intan Unggul Sementara dengan 65,2% Suara
Permohonan Palestina Untuk Memperoleh Keanggotaan PBB Akan Kembali Dibahas Di Majelis Umum PBB
Polresta Cirebon Gelar Ngopi Aspirasi Bersama Berbagai Unsur Masyarakat Lemahabang
Dalam Rangka Perayaan HUT Partai Demokrat Ke 21, DPC Partai Demokrat Kota Gunungsitoli Menggelar Penutupan Turnamen Volly AHY CUP 2022

Contact Us