Home / Tak Berkategori

Sabtu, 16 Maret 2024 - 10:37 WIB

Bupati Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas 2023 ke BPK-RI Perwakilan Sumut

Bupati Serahkan Laporan Keuangan Unaudited Pemkab Humbahas 2023 ke BPK-RI Perwakilan Sumut

 

Humbahas, SuaraRepublikNews.Com, -Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor, SE di didampingi Pj Sekda Chiristison Rudianto Marbun M.Pd, Asisten Administrasi Umum Tua Marsatti Marbun SE, Kepala BPKPD Drs. John Harry M. MA,, Plt Inspektur De Zon Franatha Situmeang ST dan lainnya serahkan laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Humbahas tahun anggaran 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut, Jumat (15/3) di Jalan Imam Bonjol Medan. Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Humbahas itu diterima Kepala Perwakilan Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan SE.

“Kami mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya atas segala masukan, koreksi dan langkah-langkah perbaikan selama proses pemeriksaan tersebut. Sehingga kinerja atas efektifitas Tata Kelola Pemerintahan Daerah dalam perencanaan dan penganggaran daerah yang kegiatannya meliputi identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif dan professional oleh auditor BPK berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara. Sehingga Pemerintah Daerah dapat meningkatkan tata kelola dan kinerja Pemerintah Daerah yang pada akhirnya bermuara kepada kesejahteraan masyarakat. “Mohon bimbingan dan arahan dari BPK agar tindak lanjut hasil audit dapat terselesaikan tepat waktu”, disampaikan Bupati Humbahas.

Kepala Badan Pengawas Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut Eydu Oktain Panjaitan menyampaikan apresiasi terhadap kinerja dan laporan keuangan Pemkab Humbahas tahun anggaran 2023. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dapat disampaikan lebih cepat dari waktu yang telah di tentukan sesuai amanat UU No 1 Tahun 2004. Pada Pasal 56 ayat 3 dijelaskan, Gubernur/Bupati/Walikota mempunyai kewajiban untuk menyampaikan laporan keuangan kepada BPK untuk diperiksa paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. Waktu bersamaan, Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom juga menyampaikan LKPD 2023 ke BPK RI Perwakilan Sumut. (Demak S)

 

 

Editor : Enjelina

Share :

Baca Juga

Partai PAN Menuju Pemilihan Umum 2024, Calon Tetap Anggota DPRD Kota Cimahi Periode 2024-2029
Kesepakatan Kim dan Putin jika Terjadi Desakan Perang
Polresta Cirebon Gelar Syukuran HUT ke-52 Korpri
Peran Aktif Babinsa Dampingi Posyandu di Desa Binaan
DEKRANASDA AWARDS 2024: Mengapresiasi Kreativitas dan Pemberdayaan UMKM Kota Cimahi
Polsek Pasar Kemis Berhasil Meringkus Pelaku Pencurian Sepeda Motor dengan Modus Pengamen
Kapolsek Namlea,Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Jawa Barat

Polresta Cirebon Sita 64 Botol Miras Hasil Razia Pekat

Contact Us